Yusril Kritik Pengujian Perppu MK
Berita

Yusril Kritik Pengujian Perppu MK

Mahkamah dinilai tidak berwenang menguji Perppu.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, penafsiran analogis dan yurisprudensi itu masih menyisakan problema yang lebih luas di bidang hukum tata negara. Dia menyarankan DPR terus saja membahas Perppu MK. Kalaupun, MK putuskan sebagian pasal Perppu bertentangan dengan UUD 45, DPR tetap berwenang menerima atau menolak Perppu tersebut.

Sebab, kewenangan DPR itu tidak bisa dibatasi oleh putusan MK. Walaupun MK menganggap dirinya sebagai penafsir tunggal UUD atau the sole interpreter of the constitution. Kalau berdalih putusan MK setara dengan undang-undang, DPR dan Presiden juga bisa mencabut Putusan MK! Bukankah DPR dan Presiden bisa mencabut Undang-Undang? 

“Nah, kalau DPR dan Presiden berwenang mencabut Undang-Undang, logisnya dua lembaga ini juga berwenang mencabut Putusan MK karena mempunyai kekuatan yang setara dengan Undang-Undang. Kalau tak setara bagaimana Putusan MK bisa batalkan UU?

Makanya, dirinya sedari awal sudah mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji Perppu. Sebab, jika dipaksakan akibatnya akan mengacaukan sistem ketatanegaraan. “Dengan menguji Perppu, MK bukannya menjaga agar konstitusi ditegakkan dalam menjalankan aktivitas negara, malah mengacaukannya”.

Tags: