Kontrak Pengadaan Baru Diizinkan Pakai Peraturan Lama
Berita

Kontrak Pengadaan Baru Diizinkan Pakai Peraturan Lama

Celah kebjakan ini untuk memberikan kesempatan panitia lelang yang belum siap.

MVT
Bacaan 2 Menit
Kontrak Pengadaan Baru Diizinkan Pakai Peraturan Lama
Hukumonline

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah lahir. Pemberlakuan Perpres ini, dalam ketentuan umum ditegaskan mencabut semua aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelumnya.

 

Perpres dikeluarkan agar menjadi panduan sederhana, jelas, dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya tak lain adalah menciptakan efektifitas dan efisiensi.

 

Meski demikian, pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 ini baru berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

 

Karena itu, segala hal terkait pengadaan yang sedang berjalan pada saat Perpres 54/2010 ini diundangkan tetap dinyatakan berlaku. Tidak perlu ada penyesuaian dengan aturan dalam Perpres 54/2010.

 

Ada beberapa hal menurut Perpes ini tidak perlu penyesuaian. Pertama, perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keppres No.80/2003. Perjanjian/kontrak seperti ini tetap berlaku tetap berlaku sampai dengan berakhirnya.

 

Kemudian, penayangan pengumuman pengadaan barang dan jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman pengadaan barang dan jasa.

 

Namun, Pasal 132 ayat (1) Perpes 54/2010 ini ternyata mengizinkan proses pengadaan yang baru akan dimulai sebelum 1 Januari 2011 mengacu pada Keppres 80/2003. Hal ini patut dicermati, sebab tujuan penerbitan Perpes No.54/2010 justru ingin memperbaiki kekurangan dan kelemahan pengaturan sebelumnya.

Tags: