MK Diminta Teliti Putuskan Pengujian UU Keuangan Negara
Berita

MK Diminta Teliti Putuskan Pengujian UU Keuangan Negara

Jika aset BUMN bukan kekayaan negara, praktek penyimpangan sulit terkontrol.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Teliti Putuskan Pengujian UU Keuangan Negara
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berhati-hati dan teliti dalam memutus uji materi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengujian ini dinilai sejumlah kalangan sebagai upaya memisahkan BUMN dari keuangan negara. ICW malah menduga upaya pemisahan ini sebagai bagian dari langkah sistematis mencari dana politik menjelang pemilu 2014.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan pemisahan BUMN dari keuangan negara akan membuka penyimpangan yang lebih besar lagi. Potensi penyimpangan itu patut dipertimbangkan hakim yang menangani judicial review UU Keuangan Negara.

"MK hati-hati untuk memutuskan kepentingan publik yang lebih luas dalam judicial review keuangan negara. Dengan adanya pasal itu saja penyimpangan banyak terjadi, apalagi kalau dicabut," katanya dalam diskusi "Mahkamah Konstitusi Harus Tolak Judicial Review UU keuangan Negara" di Jakarta, Senin, (25/11).

Merujuk pada hasil kajian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR atas kinerja 21 BUMN pada 2012, masih banyak penyimpangan keuangan negara dalam tubuh BUMN. Dalam kajian atas hasil iktisar hasil pemeriksaan BPK Semester I 2013 diketahui terdapat 510 kasus penyimpangan keuangan negara, diantara, 234 kasus terkait dengan kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern), 276 kasus terkait ketidakpatuhan pada peraturan perundangan-undangan, dan 93 kasus mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negera, dan potensi kurang penerimaan BUMN senilai Rp 2,6 triliun. BPK juga menemukan 28 kasus ketidakefektivan senilai Rp44,7 triliun pada perusahaan BUMN penerima Public Service Obligation (PSO).

Jika MK mengabulkan uji materi tersebut, lanjut Abdullah, akan terjadi pemisahan kekayaan negara sebesar Rp3500 triliun dari total aset 141 BUMN. Dampak lainnya, penerimaan negara non pajak dari BUMN akan menyusut karena setoran non pajak BUMN kepada negara berupa deviden tidak selalu lancar sehingga akan menjadi piutang negera pada tahun berikutnya.

Abdullah menilai, putusan atas uji materi UU Keuangan Negara ini dapat menjadi alat untuk menaikkan kembali kredibilitas MK di mata publik.

Peneliti ICW lainnya, Emerson Junto menambahkan, jika MK mengabulkan uji materi tersebut, maka penyimpangan yang dilakukan di dalam tubuh BUMN (korupsi) akan dianggap sebagai pidana biasa. "Hanya dikenakan pidana penggelapan, kerugian negara yang timbul dianggap hilang," katanya.

Bahkan ia juga turut mempertanyakan sikap Kementerian BUMN, Dahlan Iskan, atas adanya uji materi ini. Pasalnya, pengajuan uji materi juga berasal dari forum hukum BUMN, dan Pusat Kajian Masalah Strategis UI. "Bagaimana ini? Pemerintah lawan pemerintah," ungkapnya.

Tags: