Pemerintah Bentuk Perwalu untuk Bantu TKI
Berita

Pemerintah Bentuk Perwalu untuk Bantu TKI

Ada hal yang tidak mampu dilakukan perwakilan pemerintah di negara penempatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bentuk Perwalu untuk Bantu TKI
Hukumonline

Pelibatan swasta dalam pengelolaan pekerja migran Indonesia, terutama sektor domestik, bukan hanya untuk pelatihan dan penempatan. Mereka juga dibutuhkan mengurus persoalan lain pekerja migran Indonesia di negara penempatan. Untuk keperluan itu pula Pemerintah membentuk Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Luar Negeri (Perwalu).

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, Perwalu dibentuk untuk membantu pemerintah. Kemampuan pemerintah mengurusi persoalan pekerja migran Indonesia di negara penempatan sangat terbatas.

Misalnya, ketika pekerja migran Indonesia membutuhkan majikan baru, maka Perwalu di negara penempatan akan menindaklanjutinya. Sehingga pekerja migran bisa mendapat majikan baru dan kembali bekerja. Menurut Muhaimin, hal itu tidak dapat dilakukan perwakilan pemerintah Indonesia di negara penempatan, baik itu KBRI, KJRI dan Atase. “Perwalu itu fenomena baru yang kami harapkan menjadi partner yang membantu pemerintah terutama perwakilan,” katanya dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (25/11).

Ditambahkan Muhaimin, evaluasi pelaksanaannya harus dilakukan.  Masukan dari semua pihak juga dibutuhkan dalam rangka perbaikan kebijakan Perwalu. Termasuk jika Perwalu melanggar aturan, maka akan dilakukan tindakan.

Muhaimin mengatakan pada intinya tidak ada pembatasan berapa jumlah PPTKIS yang dapat menjadi Perwalu. Untuk Perwalu di Malaysia, kebetulan hanya ada 10 PPTKIS yang mengajukan diri. Setelah diseleksi dan evaluasi, Kemenakertrans merekomendasikan kepada Duta Besar Indonesia di Malaysia agar 10 PPTKIS itu diberikan izin membentuk Perwalu. Sementara Perwalu di Arab Saudi saat ini tidak menjalankan fungsinya seperti biasa karena belum mendapat akses dari perwakilan pemerintah Indonesia.

“Melalui Perwalu ini sedang kami upayakan agar berbagai kelambanan yang tidak dapat dilakukan oleh perwakilan pemerintah baik KJRI, KBRI atau atase bisa dibantu Perwalu,” papar Muhaimin.

Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan peran Perwalu di Arab Saudi tidak memberikan efek yang signifikan bagi pekerja migran Indonesia. Terutama dalam membantu mengurusi pekerja migran Indonesia yang dideportasi. Oleh karena itu, kebijakan Perwalu harus dikaji ulang.

Apalagi Perwalu di Malaysia, menurut Rieke tidak diperlukan karena program pemutihan yang digelar pemerintah Malaysia akan berakhir. Alih-alih membatalkan kebijakan itu Menakertrans malah menerbitkan surat rekomendasi bernomor B.186/MEN/PPTK-PPTKLN/IX/2013 yang intinya merekomendasikan pembentukan Perwalu yang terdiri dari 10 PPTKIS di Malaysia.

Mengingat diperkirakan ada 2,5 juta pekerja migran Indonesia di Malaysia dan setengah dari jumlah itu tidak punya dokumen lengkap, Rieke mendesak agar surat rekomendasi pembentukan Perwalu di Malaysia itu dicabut. Ia tidak ingin pekerja migran Indonesia di Malaysia bernasib sama dengan rekan-rekan mereka di Arab Saudi yang mengalami deportasi. “Cabut dulu Perwalu di Malaysia,” ujarnya.

Kritik Rieke akhirnya menjadi salah satu rekomendasi raker Komisi IX DPR. Menakertrans diminta  mengevaluasi 10 PPTKIS yang ditunjuk sebagai Perwalu di Malaysia.

Tags:

Berita Terkait