Menakertrans Janji Bekerja Maksimal
Outsourcing di BUMN:

Menakertrans Janji Bekerja Maksimal

DPR menilai masih banyak persoalan oursourcing yang harus diselesaikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Janji Bekerja Maksimal
Hukumonline

Muhaimin Iskandar berjanji akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengimplementasikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Menteri Tenaga Kerja itu mengklaim sebelum rekomendasi Panja Outsourcing diterbitkan, Kemenakertrans sudah melaksanakan perannya menegakkan hukum ketenagakerjaan. Termasuk menegakkan aturan praktik outsourcing di BUMN.

Lewat tindakan itu Muhaimin mengatakan Kemenakertrans sudah menerbitkan nota pengawasan. Dengan diterbitkannya rekomendasi, maka Kemenakertrans akan melakukan pemanggilan kembali manajemen BUMN sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

Muhaimin janji akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan menyampaikan rekomendasi Panja dalam sidang kabinet. “Apapun yang menjadi kewenangan Kemenakertrans akan menjadi prioritas untuk melaksanakan semaksimal mungkin yang kita mampu agar bisa menjalankan seluruh hasil Panja Outsourcing,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (25/11).

Muhaimin mengusulkan agar Komisi IX DPR menempuh beberapa langkah agar rekomendasi itu dapat terlaksana. Yaitu menggelar kembali rapat gabungan dengan melibatkan Komisi VI DPR. Menurutnya Komisi VI merupakan mitra kerja Kementerian BUMN. Dengan begitu diharapkan Menteri BUMN lebih terdorong untuk menggunakan kewenangannya menjalankan rekomendasi Panja.

Masalah yang ada di BUMN sangat bervariasi. Sebagian masalah sebagian dapat ditindaklanjuti, tetapi ada yang harus menempuh jalur pengadilan. Pada dasarnya, kata Muhaimin, praktek outsourcing di BUMN sangat bergantung pada iktikad baik direktur utama di setiap BUMN. Karena itu Muhaimin mendukung pembentukan Satgas Outsourcing BUMN untuk mengawal rekomendasi Panja.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans, Muji Handaya, mengatakan sebagian besar masalah outsourcing BUMN sudah ditangani dengan baik. Seperti di PT Jamsostek, Kereta Api Indonesia dan PT Askes. Tapi Muji mengakui ada persoalan outsourcing di BUMN yang penyelesaiannya tergolong sulit, salah satunya PT PLN. Menurutnya kesulitan itu terjadi karena manajemen PT PLN di daerah dan pusat saling lempar tanggung jawab. Untuk masalah ketenagakerjaan di BUMN lain, Muji berjanji akan menuntaskannya.

Jika nota pengawasan tidak dipatuhi Direksi BUMN yang bersangkutan, penyelesaiannya ditempuh lewat mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Atau bisa juga menggunakan UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait