Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana
Berita

Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana

Misalnya, dalam kasus Bank Century.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana
Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Simatupang mengatakan seorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah.

“Tidak dapat dipidana,” tutur Dian Puji Simatupang dalam seminar “Pengambilan Kebijakan Publik Patutkah Dipidana?” di Jakarta, Jumat (7/3).

Dian beralasan seorang pengambil kebijakan dilekati dengan wewenang atributif. Wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seorang pengambil kebijakan untuk mengambil kebijakan. Dalam mengambil kebijakan, seorang pengambil kebijakan harus mempertimbangkan manfaat atau tidaknya kebijakan tersebut demi kepentingan umum yang dilindunginya. Intinya, kebijakan yang diambil adalah pilihan terbaik pada situasi dan kondisi saat itu demi menjaga kepentingan umum.

Landasan hukum yang memperkuat pendapat Dian adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1966. Yurisprudensi ini menghapus pidana yang muncul dari tindakan kebijakan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu negara tidak dirugikan, seseorang atau badan hukum tidak diuntungkan secara melawan hukum, dan untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dian, sebanyak 70 persen kasus hukum yang terjadi yang menyangkut tentang kebijakan publik justru bersifat dwaling, salah kira. Hanya 30 persen saja yang murni mengandung unsur pidana. Dwaling tersebut dapat berupa salah kira atas maksud pembuat peraturan (zelfstandingheid der zaak); salah kira atas hak orang atau badan hukum lain (dwaling in een subjetieve recht); salah kira atas makna suatu ketentuan (in het een objectieve recht), dan salah kira atas wewenang sendiri (dwaling in eigen bevoegheid).

Terhadap persoalan dwaling ini, Dian mengatakan penyelesaiannya bukan melalui sanksi pidana. Akan tetapi, harus melalui hukum administrasi. Dian pun mengingatkan tentang prinsip hukum pidana, yaitu premium remedium. “Kalau mereka salah, bisa diberi peringatan hingga sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan dipidana,” ucapnya kepadahukumonline.

Kendati demikian, Dian mengatakan tidak semua pengambil kebijakan tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambilnya. Pengambil kebijakan tetap dapat dipidana apabila ketika mengambil kebijakan mengandung unsur suap, ancaman, dan tipuan. Selama unsur tersebut dapat dibuktikan saat proses pengambil keputusan, pengambil kebijakan dapat dipidana.

“Tergantung motivasinya. Jika ada unsur suap dalam prosesnya itu, ya bisa dipidana,” lanjutnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana juga memaparkan hal yang serupa. Menurutnya, kebijakan yang dianggap salah tidak bisa ujug-ujug diberikan sanksi pidana. Tidak semua kesalahan langsung dipidana. Kesalahan di ranah hukum administrasi negara harus dibedakan dengan hukum pidana. Kesalahan dalam mengambil kebijakan tidak bisa disamakan serta merta dengan perbuatan jahat sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Hikmahanto menyebutkan hukum administrasi negara tidak mengenal sanksi pidana. Sanksi yang dikenal antara lain teguran lisan dan tertulis, penurunan pangkat, demosi, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Meskipun hukum administrasi negara tidak mengenal sanksi pidana, kebijakan yang salah tetap dapat dipidana. Kebijakan yang salah tersebut dikelompokkan setidak-tidaknya ada tiga macam, yaitu kebijakan serta keputusan dari pejabat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi; kesalahan dalam pengambil kebijakan yang jelas-jelas telah dilarang  dan diatur sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan kebijakan yang bersifat koruptif.

Terkait dengan kebijakan yang bersifat koruptif ini, Hikmahanto sangat menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukanlah kebijakannya yang salah dan merugikan, tetapi niat jahat dari pengambil kebijakan ketika membuat kebijakan. Ia pun turut mencontohkan kasus Bank Century. Untuk kasus Bank Century, seharusnya para pengambil kebijakan tidak dapat dipidana selama unsur niat jahat dari pengambil kejahatan tidak terbukti.

“Harus dibuktikan dulu mens rea-nya (niat jahat, red). Ada motif memperkaya diri sendiri atau orang lain nggak?” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait