Mari Pahami Praktik Merger dan Akuisisi dalam Kondisi Saat Ini di Indonesia
Info Hukumonline

Mari Pahami Praktik Merger dan Akuisisi dalam Kondisi Saat Ini di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk lebih memahami mengenai regulasi KPPU terbaru notifikasi merger dan akuisisi dampak terakir dengan Covid-19, batasan nilai aset, serta hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persiapan notifikasi ke KPPU.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mari Pahami Praktik Merger dan Akuisisi dalam Kondisi Saat Ini di Indonesia
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan dispensasi atau kelonggaran dengan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha di tengah pandemi corona atau Covid-19. Menurut KPPU, relaksasi ini dibutuhkan pada keadaan darurat Covid-19 seperti yang saat ini terjadi.

 

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran pelaku usaha dalam memberikan strategi efektif dalam melakukan relaksasi pelaporan merger akuisisi serta menjabarkan seluk beluk persyaratan dan prosedur terhadap merger aset, serta memberikan keterampilan bagi pelaku usaha/bisnis sebagai non-profesional hukum dalam kebutuhan merger/akuisisi asset, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2020 bertema “Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha” yang akan diadakan pada 13 Mei 2020 menggunakan platform Zoom.

 

Dalam webinar ini akan hadir dua pembicara kompeten yang siap menjadikan anda praktisi hukum andal dalam mempersiapkan hal-hal yang perlu di perhatikan pada merger dan akuisisi Perusahaan. Kedua pembicara tersebut adalah Kurnia Toha, Ketua KPPU yang pernah tercatat sebagai Ketua Tim kajian akademis amandemen UU No. 5 Tahun 1999, Sekretaris dalam Tim Penyusunan UU No. 2 Tahun 2012. Pembicara lainnya adalah Mochamad Fachri, Associate Partner HHP dengan pengalaman lebih dari 19 tahun di bidang hukum persaingan usaha. Fachri memiliki berbagai pengalaman dalam praktik hukum antimonopoli, baik litigasi maupun advisory.

 

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau gambar di bawah ini.

 

Hukumonline.com

 

Dalam masa mewabahnya Covid-19 seperti ini, pelaku usaha dari segala ukuran, (baik besar, menengah, kecil, bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemik global ini. Adapun relaksasi yang dilakukan yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi merger dan akuisisi termasuk perpindahan aset produktif untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU.

 

Adanya tenggat waktu pemberitahuan proses merger dan akuisisi juga dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi terakhir. Dalam masa tersebut, proses penanganan perkara di KPPU tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.

 

Ketentuan soal pemberitahuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 29 disebutkan bahwa aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan tersebut, wajib diberitahukan kepada komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal dilakukan.

 

Jangan Anda sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas. First come first served!

Tags:

Berita Terkait