Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19

Masyarakat diimbau dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas, terlebih Ketika ada musibah atau wabah seperti saat ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Hampir tiga bulan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda  Indonesia tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga berdampak signifikan pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat. Seperti, jutaan orang dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), lesunya dunia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terpukulnya pekerja nonformal, yang potensial banyak orang jatuh miskin.  

Setiap jelang lebaran, umat Islam selalu diingatkan kewajiban membayar zakat baik zakat fitrah (jiwa) maupun zakat maal (harta) sebagai bentuk ibadah. Karena itu, momentum jelang Idul Fitri 1414 Hijriyah atau setelahnya saat tepat mengoptimalkan pendistribusian zakat baik zakat fiirah maupun harta bagi masyarakat yang jatuh miskin. Apalagi, selama ini potensi zakat di Indonesia sangat besar dari sisi pemberdayaan ekonomi masyarakat jika dikelola lebih produktif dan tepat sasaran.

Urusan zakat ini diatur UU No. 38 Tahun 1999 dan diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini tidak mengatur kategori mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan muzakki (pembayar zakat) termasuk syarat nishab (batas minimal harta terkena wajib zakat) dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. UU Pengelolaan Zakat ini lebih banyak mengatur kelembagaan amil zakat (Baznas dan LAZ).

Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah). Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Karena itu, zakat sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang jatuh miskin akibat dampak Covid-19.  

“Lembaga (amil) zakat harus berperan saat pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman dalam diskusi daring bertajuk “Peran Lembaga Zakat dan Wakaf dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (18/4) lalu. (Baca Juga: Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19)

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Farida Prihatini mengatakan zakat dapat dimanfaatkan untuk penanganan musibah, seperti pandemi Covid-19 ini. Mengacu UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Farida menerangkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat yang berhak) sesuai syariat Islam.

Dia menyarankan agar pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terkait pandemi Covid-19, Farida menilai masyarakat yang terdampak dan sangat mengeluhkan persoalan ekonomi berhak menerima zakat.

Tags:

Berita Terkait