Wakaf: Instrumen Kesejahteraan Sosial yang Tidak Memandang Agama
Lipsus Lebaran 2020

Wakaf: Instrumen Kesejahteraan Sosial yang Tidak Memandang Agama

Dukungan negara untuk untuk optimalisasi wakaf bagi kepentingan nasional masih rendah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kantor Badan Wakaf Indonesia. Foto: RES
Kantor Badan Wakaf Indonesia. Foto: RES

Iwan Agustiawan Fuad, Anggota Divisi Kerja Sama, Penelitian dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan bahwa potensi nilai wakaf di Indonesia sangat besar. “Potensi wakaf uang umat Islam Indonesia mencapai 77 triliun rupiah per tahun berdasarkan hitungan Bank Indonesia,” katanya kepada hukumonline.

Hanya saja, 16 tahun eksistensi UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) belum optimal memberdayakan wakaf bagi kepentingan nasional. Wakaf masih dipandang sebatas ritual keagamaan umat Islam bernuansa sosial. Padahal, negara sekular seperti Singapura justru serius menghimpun dana wakaf dari warga negara mereka yang beragama Islam. Hasilnya digunakan untuk kesejahteraan sosial masyarakat Singapura. Pemerintahnya langsung bekerja sama dengan lembaga ulama di Singapura. “Secara hukum, mereka bahkan mengatur setiap warga negara muslim wajib dipotong wakafnya,” Iwan menambahkan.

Pemahaman wakaf yang produktif belum menjadi arus utama di kalangan umat Islam Indonesia. Wakaf dikenal hanya dalam wujud pembangunan tempat ibadah (mushola, masjid), lembaga pendidikan (madrasah/sekolah/pesantren), dan lahan makam. Itu pula yang menjadi perhatian BWI, termasuk Iwan Agustiawan Fuad.

Pria kelahiran 10 Agustus ini percaya bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, nilainya bisa triliunan rupiah per tahun. Pada 18 April lalu, Iwan jadi pembicara dalam diskusi daring mengenai peran lembaga zakat dan wakaf dalam menopang perekonomian ummat di tengah pandemi Covid-19. Diskusi ini digelar Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Berikut ini hasil perbincangan hukumonline  mengenai wakaf bersama lulusan ekonomi keuangan syariah pascasarjana Universitas Indonesia itu. (Baca juga: Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19)

Sebesar apa potensi nilai wakaf di Indonesia?

Pelaksanaan wakaf di Indonesia sudah berkembang sejak lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Dulu hanya dikenal wakaf dalam bentuk 3 M: mushola, madrasah, makam. Saat ini sudah ada perubahan instrumen mulai dari uang hingga saham. Dikenal wakaf benda bergerak dan benda tidak bergerak. Kedua jenis ini potensinya luar biasa.

Data lama di Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, untuk benda tidak bergerak berupa tanah saja sudah mencapai 4,2 miliar meter persegi. Kalau dikonversi dalam nominal rupiah per meter persegi saja bisa mencapai ribuan triliun dalam bentuk aset tanah. Belum termasuk bangunan di atasnya. Baru nilai tanah saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait