Antara Menunda atau Menghentikan Pembahasan RUU HIP?
Berita

Antara Menunda atau Menghentikan Pembahasan RUU HIP?

Merombak total draf menjadi opsi yang harus diambil bila DPR tetap menginginkan pembahasan RUU HIP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Setelah mendapat sorotan dalam dua pekan terakhir, pemerintah akhirnya meminta penundaan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP) di DPR. Keputusan itu diambil setelah mempelajari materi muatan dan meminta masukan dari berbagai kalangan. Pemerintah pun meminta DPR agar banyak menyerap masukan dari masyarakat.

“Setelah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD di Jakarta, Selasa (16/6/2020) kemarin. (Baca Juga: Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila)  

Keputusan pemerintah disambut baik sebagian anggota dewan di Parlemen. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid merespon positif sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP. Dia menilai sikap pemerintah ini tak hanya sebatas meminta penundaan pembahasan agar DPR menyerap banyak masukan masyarakat, tapi pembahasan RUU HIP yang kontroversial ini sebaiknya dihentikan.

Apalagi desakan berbagai elemen masyarakat dan sejumlah tokoh agar DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan. Sebab, terdapat banyak permasalahan fundamental dalam draf RUU HIP yang menimbulkan polemik di masyarakat. Selain tak memasukkan Tap MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam konsiderans terdapat pasal yang “memeras” Pancasila menjadi Trisila, Ekasila, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

“Saya berharap Baleg DPR bergerak cepat melaksanakan harapan pemerintah dengan menghentikan pembahasan sekaligus mencabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” pintanya.

Sebelumnya, dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Demokrat yang tidak menandatangani usulan RUU HIP menjadi usul insiatif DPR pada pada 12 Mei lalu. “Seharusnya pembahasan dihentikan saja. Insya Allah itu lebih sesuai dengan alasan pemerintah untuk fokus mengatasi Covid-19. Sebab kalau hanya ditunda, itu ibarat menunda bom waktu dan tetap menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai DPR semestinya segera menindaklanjuti harapan pemerintah untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan RUU HIP. “Menkopolhukam menyebut pemerintah minta menunda pembahasan, itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan, apalagi pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19," kata Saleh.  

Tags:

Berita Terkait