Dalam proses pemeriksaan perkara perdata, kadang-kadang ada pihak ketiga yang menggabungkan diri, baik atas inisiatif sendiri atau ditarik paksa pihak yang berperkara. Ini disebut sebagai intervensi.
Dalam hukum acara perdata, dikenal 3 jenis intervensi, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring. Simak penjelasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Voeging
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata - bit.ly/JenisIntervensi
2. Contoh Voeging
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata - bit.ly/JenisIntervensi
3. Tussenkomst
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata - bit.ly/JenisIntervensi
4. Contoh Tussenkomst
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata – bit.ly/JenisIntervensi
5. Vrijwaring
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata - bit.ly/JenisIntervensi
6. Contoh Vrijwaring
Selengkapnya: Jenis-Jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata - bit.ly/JenisIntervensi
Putusan:
- Putusan PN Yogyakarta No. 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk - bit.ly/PutusanPNYogyakarta;
- Putusan PN Tabanan No. 47/Pdt.G/2018/PN Tab - bit.ly/PutusanPNTabanan;
- Putusan PT DKI Jakarta No. 453/PDT/2019/PT DKI - bit.ly/PutusanPTDKI.
Referensi:
- Caroline Maria M. dan Harjono. Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata. Jurnal Verstek Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 8, No. 1, 2020 (“Jurnal Verstek FH UNS”) - bit.ly/JurnalFHUNS;
- Puri Galih Kris Endarto. Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa. Jurnal Pandecta Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 5, No. 2, 2013 (“Jurnal Pandecta FH UNNES”) - bit.ly/JurnalFHUNNES.