Membedah Arah Uji Materiil UU Jabatan Notaris
Kolom

Membedah Arah Uji Materiil UU Jabatan Notaris

Meluruskan penerapan asas equality before the law dan impunitas pada tempatnya.

Bacaan 2 Menit
Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Beleid tentang Jabatan Notaris memasuki ujian baru, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) selaku pemohon yang menguji UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Meski hitungan bulan resmi mendaftar pada  pertengahan Februari 2020, beragam argumentasi tentunya telah disiapkan pemohon.

Mengantongi registrasi pendaftaran dengan nomor 16/PUU-XVIII/2020, pemohon bakal menguji Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Sejatinya, Pasal 66  pernah diuji dan diputus Mahkamah. Pertama, dalam putusan No.72/PUU-XII/2014, amarnya menyebutkan, “permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum”.

Kedua, putusan No.22/PUU-XVII/2019 dengan amarnya, “permohonan ditolak karena pemohon dianggap tidak memahami norma Pasal 66 secara utuh karena tidak mempertimbangkan keberadaan ayat (3) dan (4)”. Melalui dua putusan MK yang mengandaskan dua permohonan uji materi sebelumnya, ada potensi besar bagi permohonan uji materi PJI bakal dikabulkan mahkamah.

Dengan catatan, sepanjang pemohon dapat membuktikan dalil dan argumentasinya. Serta memiliki legal standing alias kedudukan hukum yang kuat dan permohonan  uji materinya tidaklah “ne bis in idem. Sebagai pemohon, tentu PJI sudah memiliki argumentasi bernas untuk dapat meyakinkan 9 hakim MK.

Soal legal standing, perlunya mengurai sejenak putusan No.72/PUU-XII/2014. Pemohonnya adalah seorang advokat yang tak masuk dalam subjek yang ditujukan rumusan di Pasal 66 ayat (1) UU No.2/2014. Yakni penyidik, penuntut umum atau hakim. Sementara sebagai advokat, tidak ada kerugian nyata maupun potensial dengan berlakunya Pasal tersebut.

Pasal 66 ayat (1)  menyebutkan, Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau suratsurat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Sementara dalam putusan No.22/PUU-XVII/2019, pemohonnya adalah korban tindak pidana penyalahgunaan blanko palsu akta jual beli hak atas tanah. Dengan begitu, kedudukannya tidak termasuk dalam subjek yang ditujukan rumusan dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.2/2014.

Tags:

Berita Terkait