Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila

Penundaan pemerintah dinilai sebagai bentuk penolakan secara halus untuk tidak terlibat dalam pembahasan. Dengan tidak terlibatnya pemerintah dalam pembahasan, maka RUU HIP dengan sendirinya tak dapat dilanjutkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol

Setelah memutuskan menunda pembahasan dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres), pemerintah mempersilakan DPR memproses untuk menentukan nasib Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Setelah materi muatan RUU ini mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan parlemen sendiri yang meminta mencabut RUU ini dari Prolegnas.

RUU HIP itu usulan dari DPR, keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip Antara, Selasa (23/6) kemarin. (Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Larangan Paham Komunisme Sudah Final)

Mahfud mengatakan adanya desakan mencabut RUU HIP dari Prolegnas, bukan kewenangan pemerintah. Sebab, RUU HIP menjadi usul inisiatif DPR. Karenanya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke DPR perihal bakal merombak ulang draf RUU atau mencabut dari daftar Prolegnas. Artinya, Mahfud menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya RUU HIP tersebut.


"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," jelas Mahfud.

Dia menilai RUU HIP selain bermasalah secara procedural itu, ada persoalan substansial, sehingga pemerintah belum bisa membahasnya. Pertama, tidak mencantumkan keberlakuan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang sudah final. Kedua, persoalan materi muatan RUU terkait isi Pancasila.   

Menurutnya, dalam sejarah pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno hingga hendak dinormakan. Hal ini disepakati pemerintah dan pengusul tak dapat masuk dalam materi UU. Ketiga, adanya upaya menafsirkan Pancasila yakni hendak memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal Pancasila itu sudah final.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid merespon positif sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. Namun Hidayat menilai RUU HIP idealnya tak lagi masuk dalam daftar Prolegnas dengan nomor urut 25 alias dicabut dari daftar Prolegnas. Apalagi desakan dari berbagai elemen organisasi masyarakat terus menguat menolak kehadiran RUU HIP ini.

Tags:

Berita Terkait