Kejagung Tahan Lima Terduga Korupsi Impor Tekstil
Berita

Kejagung Tahan Lima Terduga Korupsi Impor Tekstil

Modusnya mengubah invoice dengan nilai yang relatif lebih kecil agar mengurangi bea masuk. Selain itu, mengurangi volume dan jenis barang, sehingga mengurangi kewajiban bea masuk yang menyebabkan banyaknya produk kain impor di dalam negeri yang mengakibatkan merugikan perekonomian negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp/Hol
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp/Hol

Dorongan agar aparat penegak hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai periode 2018-2020 mulai menemui titik terang. Sebanyak empat orang pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020). (Baca Juga: Kejagung Diminta Bongkar Kasus Mafia Impor Tekstil)

Keempat tersangka itu adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam berinisial MM; Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam berinisial DA; Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam berinisial HAW; dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam berinisial KS.

Selain keempat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) ini menetapkan tersangka lain seorang pengusaha yakni pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR. Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang.

Kasus ini sempat menjadi perhatian sejumlah anggota DPR karena praktik impor ilegal sangat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak berupa tak memperoleh bea masuk dari produk tekstil itu. Sementara industri tekstil lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tak mampu melawan “serangan” barang tekstil impor, sehingga merugikan banyak pihak.

Hari melanjutkan jaksa penyidik telah memeriksa empat tersangka pegawai KPU Bea Cukai Batam yang diduga bertanggung jawab terhadap pelayanan kepabeanan dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Belakangan diketahui, keempat tersangka kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari negara tetangga, Singapura ke Batam. Rupanya, aksi tersebut dilakukan melalui PT FIB dan PT PGP.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan itu menuturkan  mulanya jaksa memeriksa tiga orang saksi dalam rangka mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang dari luar negeri dari baik dari aturan maupun prosedur khususnya tekstil dari India yang memiliki pengecualian dengan barang impor lainnya.

Tags:

Berita Terkait