Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal
Berita

Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal

Hal itu dikarenakan minim informasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, untuk dapat menggunakan fasiltias perpajakan yang sudah disiapkan oleh pemerintah. UMKM mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019. Aturan ini merupakan perubatan atas PMK No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Terdampak Wabah Virus Corona.

Dalam PMK 44/2020 tersebut, UMKM mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPh PP-23 Final selama enam bulan. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah menjadi pihak yang akan menanggung PPh PP-23 Final tersebut.

Berdasarkan data DJP, hingga 24 Juni lalu UMK yang sudah mengajuka fasilitas perpajakan adalah sebanyak 198.183. pengajuan yang diterima sebesar 197.735, dan permohonan yang ditolak sebanyak 224. Jika merujuk kepada data Institute of Developing Economics and Entrepreneurship (IDEE), baru 0,3 persen UMKM yang sudah mengajukan fasilitas pembebasan PPh PP-23 Final, dari total UMKM yang tersedia di Indonesia sebanyak 64.194.057. (Baca: Pemerintah Buka Kemungkinan Penyetoran Pajak Digital dalam Bentuk Dolar)

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun menyampaikan kepada seluruh UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPh PP-23 Final. Menurutnya minimnya kontribusi UMKM pada program ini disebabkan informasi yang tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada seluruh UMKM.

“Untuk UMKM, ada yang mau memanfaaatkan, dan ada yang tidak mendengarkan informasi terkait adanya insentif untuk UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi. Tujuan insentif ini adalah salah satunya untuk menjaga agar aktivitas UMKM tetap ada,” katanya dalam media briefing secara online, Kamis (25/6).

Sementara itu Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ihsan Priyawibawa menjelaskan bahwa 224 UMKM yang ditolak perhohonannya oleh DJP disebabkan karena dua hal. Pertama dikarenakan KLU tidak memenuhi kriteria PMK dan kedua disebabkan UMKM tersebut belum melaporkan SPT Tahunan yang digunakan sebagai basis penetuan KLU.

“Permohonan yang ditolak karena usaha tidak memenuhi kriteria dan tidak melaporkan SPT sebagai ukuran untuk menerima insentif,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait