Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi
Berita

Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi

Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum represif. pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu menjamin penegakan HAM di era normal baru secara proposional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Polri-TNI dilibatkan untuk menertibkan penerapan new normal di sejumlah titik keramaian. Foto: RES
Polri-TNI dilibatkan untuk menertibkan penerapan new normal di sejumlah titik keramaian. Foto: RES

Hak Asasi Manusia (HAM) ialah nafas dan ruh negara hukum yang demokratis. Konstitusi mengatur negara menjadi pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pelaksanaan HAM itu yang berakar pada teori kontrak sosial Negara memegang tanggung jawab penting dalam upaya pemenuhan (fulfil), penghormatan (respect) dan perlindungan (protect) HAM.

Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini pembentukan regulasi dan kebijakan seringkali dilakukan dengan upaya represif tanpa berlandaskan HAM dan demokrasi. Misalnya, dalam situasi pandemi, kritik terhadap pemerintah, justru direspon dengan tindakan kriminalisasi, penindasan, intimidasi terhadap kalangan masyarakat yang kontra terhadap kebijakan pemerintah.

Hal ini dipaparkan oleh Pemakalah Chikita Edrini Marpaung dari Universitas Kristen Satya Wacana dalam Konferensi Nasional Online dan Call for Abstract bertajuk “Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial,” pada 27-28 Juni 2020 melalui daring.  

Chikita menilai Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam isu penegakkan HAM dan Demokrasi. Di tengah kondisi pandemi semua pandangan dialihkan pada kebijakan-kebijakan yang hendak dipilih dan diambil oleh Pemerintahan. Penetapan status darurat kesehatan berimplikasi pada beberapa pembatasan atau derogasi yang juga diterapkan oleh Pemerintah termasuk pembatasan atas hak berkumpul dan berpendapat.

“Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum represif. Sebab, jika itu diterapkan upaya penegakkan hukum menjadi kabur dan menciptakan afirmasi dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk dijalankan dengan dalih keadaan darurat,” kata Chikita, Sabtu (27/6/20202). (Baca Juga: Komunitas Hukum Bahas Kondisi HAM dan Lingkungan Saat Pandemi)

Ia menjelaskan berdasarkan Prinsip Siracusa (Komentar Umum No. 29) derogasi  diperbolehkan dengan syarat, negara wajib mempersempit pengurangan tersebut terhadap hal yang benar-benar diperlukan berdasarkan penilaian dan analisis objektif terhadap situasi yang dihadapi.

“Prinsip Siracusa adalah suatu tindakan tidak sepenuhnya dibutuhkan jika pembatasan biasa yang diizinkan pada ICCPR dianggap cukup untuk menghadapi situasi tersebut. Kemudian, ancaman yang dihadapi harus jelas, ada, sedang atau akan terjadi, dan tidak boleh diterapkan hanya karena kekhawatiran akan potensi bahaya.”

Tags:

Berita Terkait