Jaksa Agung Evaluasi Tuntutan Kasus Novel Pasca Putusan
Berita

Jaksa Agung Evaluasi Tuntutan Kasus Novel Pasca Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020 mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tim jaksa dan salah satu terdakwa penyerang Novel Baswedan saat hendak menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Jakarta Utara. Foto: RES
Tim jaksa dan salah satu terdakwa penyerang Novel Baswedan saat hendak menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Jakarta Utara. Foto: RES

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan.

"Saya akan minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) pengadilannya," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (29/6/2020).

Apabila nanti tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim, Burhanuddin memastikan bahwa itu pasti ada “sesuatu” dalam penuntutan Jaksa dalam kasus Novel Baswedan tersebut. Dia memastikan akan ada evaluasi pada Jaksa yang melakukan penuntutan 1 tahun penjara kepada tersangka yang mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.

"Tapi nanti kalau ada keseimbangan (balance), artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan putusan hakim," kata Burhanuddin.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020 mendatang. "Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto usai mendengarkan materi duplik tim kuasa hukum terdakwa di PN Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).   

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan RI pun bakal melakukan eksaminasi materi tuntutan jaksa kasus Novel. Tapi, eksaminasi dilakukan setelah ada putusan PN Jakarta Utara dalam perkara ini. “Eksaminasi tentunya dibutuhkan sebagai salah satu bahan telaah dan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Madjah kepada Hukumonline, Kamis (18/6/2020) lalu. (Baca Juga: Majelis Hakim Diminta Vonis Maksimal terhadap Penyerang Novel)

Dia mengakui pihaknya didorong agar menggali keterangan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, Fedrik Adhar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam mengeksaminasi tuntutan jaksa yang menangani sebuah kasus menarik perhatian publik, Komisi Kejaksaan tak serta merta dapat langsung melakukan pemeriksaan. Sebab, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan tetap memperhatikan norma Pasal 13 Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait