Perjanjian kawin mungkin tak sering jadi prioritas para calon mempelai ketika akan menikah karena sibuk dengan hal lainnya seperti: fitting baju, cari katering, gedung, dan sebagainya. Namun, perjanjian kawin itu berguna banget, lho!
Bagi kamu yang sudah menikah pun, perjanjian kawin masih dapat dibuat dalam ikatan perkawinan. Yuk, simak apa saja yang boleh diperjanjikan dalam perjanjian kawin dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Kapan Dibuat?
Selengkapnya: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam - bit.ly/PerjanjianKawinHukumIslam
2. Bentuk-bentuknya
Selengkapnya: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam - bit.ly/PerjanjianKawinHukumIslam
3. Hal yang Diatur (1)
Selengkapnya: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam– bit.ly/PerjanjianKawinHukumIslam
4. Hal yang Diatur (2)
Selengkapnya: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam – bit.ly/PerjanjianKawinHukumIslam
5. Hal yang Diatur (3)
Selengkapnya: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam - bit.ly/PerjanjianKawinHukumIslam
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) – bit.ly/UUPerkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan - bit.ly/UU16_2019;
- Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 69/2015”) – bit.ly/PutusanMK69_2015.
Referensi:
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2014.