RCTI dan INews Perbaiki Uji Aturan Penyiaran Lewat Internet
Berita

RCTI dan INews Perbaiki Uji Aturan Penyiaran Lewat Internet

Pemohon menambahkan pasal UUD 1945, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan MK, dan kedudukan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan oleh RCTI dan INews. Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menambahkan pasal UUD 1945, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan MK.

“Perbaikan ini sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan,” kata Kuasa Hukum Pemohon M. Imam Nasef dalam sidang perbaikan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams, di ruang sidang MK, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: INews dan RCTI Persoalkan Penyiaran Lewat Internet)

Perbaikan lainnya terkait kedudukan hukum Pemohon II. Sebab, salah satu yang mewakili Pemohon II adalah Warga Negara Asing (WNA) dalam hal ini Jarod Suwahjo. “Kami menambahkan satu poin terkait legal standing Pak Jarod Suwahjo dengan mencantumkan WNA dimungkinkan menjadi pengurus sepanjang salah satunya adalah direktur keuangan. Kami juga mencantumkan Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja yang menyatakan Pak Jarod Suwahjo dipekerjakan oleh Pemohon Prinsipal,” jelas Imam.

Dalam pokok permohonan, Pemohon merevisi batu uji pengujian undang-undang. Sebelumnya Pemohon mencantumkan empat pasal, diubah menjadi tiga pasal. Selain itu, Pemohon menambahkan uraian mengenai konvergensi teknologi informasi dan komunikasi maupun kerangka teoritis dari pakar yang kompeten di bidang hukum. Termasuk memasukkan Teori Hukum Progresif dalam perbaikan permohonan.  

Sebelumnya, stasiun televisi nasional, INews dan RCTI mempersoalkan penyiaran melalui internet melalui uji materi Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait sistem penyiaran melalui spektrum frekuensi radio. Kedua pemohon meminta agar layanan siaran televisi secara online ini seharusnya diatur pula dalam UU Penyiaran karena memiliki unsur-unsur yang sama sebagaimana halnya lembaga penyiaran konvensional, seperti gambar, suara, grafis, karakter, dan lain-lain.

Pasal 1 angka 2 berbunyi, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”. 

Bagi Pemohon, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional karena menyebabkan adanya pelakukan yang berbeda (unequal treatment) antara para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

Tags:

Berita Terkait