KPK Awasi Penyaluran Bansos DKI
Berita

KPK Awasi Penyaluran Bansos DKI

APIP harus dilibatkan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyaluran bansos. Ilustrasi: HGW
Ilustrasi penyaluran bansos. Ilustrasi: HGW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7) kemarin secara langsung melakukan monitoring atas implementasi penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam dua agenda terpisah.

Pada agenda pertama, dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya, bertempat di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, pukul 09.00 – 10.30 WIB. (Baca: Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi)

“Kedua pertemuan tersebut membahas tentang implementasi dan progres penyaluran bansos baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako, kendala yang dihadapi, serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan yang menyeluruh,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Di depan Gubernur DKI, KPK meminta agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan pemberian bansos kepada oknum-oknum tertentu.

“Pada kesempatan tersebut KPK juga mengingatkan agar pemda selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, agar prosesnya akuntabel,” kata Ipi.

Dalam paparannya, Gubernur DKI menyampaikan bahwa pemerintahannya telah menyalurkan bansos sebanyak 4 tahap untuk rata-rata 1,1 juta KK pada tiap tahapnya. Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap 1 yang berangkat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya.

“Termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya. Selanjutnya, untuk tahap 2 hingga 5, kembali dilakukan pemutakhiran sesuai hasil pendataan,” kata Anies. (Baca: Anggaran Penanganan Bencana Rawan Dikorupsi di Lima Bidang Ini)

Tags:

Berita Terkait