Pengaturan Sanksi Pidana Tak Boleh Dituangkan dalam Aturan Turunan
Berita

Pengaturan Sanksi Pidana Tak Boleh Dituangkan dalam Aturan Turunan

Karena ada asas no punist without representative, dimana perumusan sanksi pidana harus persetujuan rakyat melalui perwakilannya di DPR. Sebab, aturan pemidanaan berkaitan langsung dengan pembatasan HAM. Pembatalan atau perbaikan UU Cipta Kerja harus melalui jalur konstitusional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Pengaturan sanksi pidana tak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan sanksi pidana hanya diperbolehkan pada level UU dan peraturan daerah. Oleh karenanya, aturan turunan berupa peraturan pemerintah hingga peraturan presiden (Perpres) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak boleh mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah konfrensi pers secara virtual bertajuk “Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja”, Jum’at (6/11/2020) kemarin. (Baca Juga: Pakar Pidana UGM Beberkan Kerancuan Sistem Pemidanaan dalam UU Cipta kerja)

“Orang selalu mengatakan nanti kekurangannya akan diperbaiki dalam peraturan pemerintah (PP), Perpres atau apalah. Tapi saya mau mengatakan, sanksi pidana tidak boleh diatur dalam PP atau Perpres. Yang berhak memuat mengatur sanksi pidana itu hanya pada level UU dan Perda,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada asas no punist without representative, pencantuman rumusan norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara Perda, atas persetujuan dari Gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota. Perda dibatasi hanya untuk ancaman pidana dalam level Perda.

Senada, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti berpandangan secara umum pengaturan sanksi pidana memang harus diatur dalam UU. Sedangkan landasan hukum diatur Pasal 15 UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait