Mendorong Presiden untuk Membatalkan Hasil TWK Peralihan Pegawai KPK
Terbaru

Mendorong Presiden untuk Membatalkan Hasil TWK Peralihan Pegawai KPK

Menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan. Kemudian, Presiden membentuk tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama dalam menyusun pertanyaan atau soal yang sesuai Pancasila dan konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (7/5/2021) lalu. Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan versi antikorupsi.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (7/5/2021) lalu. Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan versi antikorupsi.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaporkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo. Hingga kini, proses dan hasil TWK masih menuai polemik di masyarakat yang memutuskan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, 51 pegawai KPK diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai dipertahankan untuk menjalani pembinaan. Belum lagi, informasi yang beredar sebagian pegawai yang lulus TWK meminta penundaan pelantikan menjadi ASN yang dijadwalkan pada 1 Juni 2021.

Untuk itu, ada sebagian pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk intervensi terkait polemik hasil TWK ini. Bahkan mendorong Presiden untuk membatalkan hasil TWK terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan proses peralihan menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK yang memang amanat dari putusan MK.

Anggota Komisi I DPR Almuzzamil Yusuf menilai proses TWK sejumlah pegawai KPK sejak awal bermasalah terutama mengenai sejumlah pertanyaan dalam TWK yang dinilai janggal. Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) malah menyimpangi pernyataan Presiden Joko Widodo agar hasil TWK tidak dijadikan acuan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Sebab belakangan pimpinan KPK, BKN, Kemenpan RB memutuskan hanya 51 dari 75 pegawai KPK yang diberhentikan. Sisanya hanya 24 pegawai yang masih dapat dibina untuk kemudian dialihkan menjadi ASN.

Terhadap berbagai polemik tersebut, Almuzammil meminta Presiden Joko Widodo agar segera membatalkan hasil TWK yang dilaksanakan oleh pimpinan KPK, BKN dan institusi terkait yang terlibat dalam proses tersebut. Sebab pembatalan hasil TWK menjadi ranah kewenangan pejabat presiden.

“Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil TWK yang dilaksanakan pimpinan KPK, BKN, Kemenpan RB terhadap calon ASN KPK ataupun seluruh ASN di berbagai institusi,” ujar Almuzzamil Yusuf saat interupsi dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Senin (31/5/2021). (Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal Digugat ke MK)

Menurutnya, dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN bila menggunakan metode tes tertentu, dibutuhkan tim yang independen. Karena itu, dia juga meminta Presiden Jokowi membentuk tim TWK dari sejumlah tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama. Sejumlah tokoh itu melakukan penyusunan berbagai soal pertanyaan dalam TWK agar sesuai dengan Pancasila dan konstistusi negara.

Dia pun mendorong DPR segera memanggil BKN agar menjelaskan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil terhadap hasil TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Muzzamil menilai sejumlah pertanyaan dalam TWK masuk ranah privat dan sensitif, bahkan menyangkut soal keyakinan beragama seseorang. Seperti seorang muslimah pegawai KPK diberi pertanyaan apakah siap melepas kerudung atau jilbab demi bangsa dan negara.

Tags:

Berita Terkait