Pemerintah Putuskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi
Terbaru

Pemerintah Putuskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Perpres 49/2021 mengamanatkan pembentukan peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Polri saat merilis dan menyita minuman keras oplosan. Foto: RES
Polri saat merilis dan menyita minuman keras oplosan. Foto: RES

Setelah polemik tentang aturan industri minuman keras (Miras) beralkohol yang terbuka bagi investasi di beberapa provinsi, pemerintah akhirnya mencabut dan memperbaharui aturannya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No.49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, industri miras beralkohol masuk kategori bidang usaha yang tertutup bagi investasi.

Perpres 49/2021 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada 25 Mei 2021. Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebutkan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," demikian bunyi salah satu pertimbangan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2021 ini.

Sebelumnya dalam Perpres 10/2021, penanaman modal sektor industri minuman keras mengandung alkohol; industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031) ini masih diperbolehkan di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Investasi Minuman Keras)

Tapi, beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menerima banyak kritik, Presiden Jokowi kemudian menyampaikan bahwa pemerintah mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada 2 Maret 2021 lalu.

Dalam Perpres 49/2021 ini disebutan prinsipnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal. Bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal merupakan bidang usaha yang bersifat komersil. Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal terdiri dari beberapa jenis.

Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, industri miras mengandung alkohol sebagaimana tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010. Ketiga, industri minuman mengandung alkohol seperti anggur tertuang dalam KBLI 11020. Keempat, industri minuman mengandung malt dalam KBLI 11031.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait