KPK Tindak Lanjuti Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Sidang Benur
Terbaru

KPK Tindak Lanjuti Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Sidang Benur

Kedua nama itu melalui orang kepercayaannya disebut ingin ikut budi daya lobster.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: RES
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: RES

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster. Dalam percakapan itu muncul nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah yang disebut ingin ikut budi daya lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim penuntut umum KPK dalam surat tuntutannya. Analisa tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Sebelumnya dalam persidangan penuntut mengungkap adanya percakapan melalui WhatsApp antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri. Safri sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima AS$77 ribu dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL). (Baca: Ada Nama Antam Novambar di Penyitaan Uang Rp52 Miliar di Perkara Korupsi Benur)

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya penuntut umum.

Safri pun membenarkan adanya perintah untuk membantu nama yang dimaksud. Ketua Majelis Hakim Albertus Usada pun meminta Safri menjelaskan bila Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ingin ikut budi daya lobster maka perusahaan apa yang digunakan. Namun Safri mengaku tidak mengingat nama perusahaan yang dimaksud.

Selanjutnya, jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah. “Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya penuntut yang dibenarkan Safri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait