Mohon sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara di Indonesia.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Asas hukum merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Dalam melaksanakan hukum acara peradilan tata usaha negara, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan. Setidaknya, terdapat 7 asas hukum acara peradilan tata usaha negara, salah satunya asas praduga rechtmatig.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 18 Juli 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara atau asas hukum acara PTUN, perlu dipahami tentang makna dari asas itu sendiri. Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip, jiwa atau cita-cita. Asas adalah dalil umum yang dinyatakan dengan istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya.[1]
Adapun asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi landasan atau titik tolak pemikiran tentang hukum. Asas hukum dapat disebut juga sebagai ratio legis dari peraturan hukum.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Asas dalam hukum acara peradilan tata usaha negara disusun dari berbagai sumber, baik dari asas dalam ilmu hukum ataupun asas hukum umum/khusus. Menurut para ahli, jumlah asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini bervariasi. Misalnya Sjahran Basah menyebutkan 6 asas, Indroharto menyebutkan 5 asas, sedangkan SF Marbun 20 asas.[3]
Adapun dalam artikel ini akan menyebutkan 7 asas yang khusus terkait asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara. Tujuh asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini kami rangkum dari buku SF Marbun berjudul Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif Indonesia dan Ridwan berjudul Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Adapun 7 asas hukum acara PTUN adalah sebagai berikut.
1. Asas Hakim Aktif
Asas hakim aktif bermakna bahwa hakim tidak hanya menunggu dan terikat pada dalil-dalil yang disampaikan para pihak yang bersengketa. Asas ini didasarkan pada dua hal, yaitu untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang dan hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil.[4]
Perlu dipahami bahwa tergugat dalam sengketa tata usaha negara adalah pemerintah/administrasi yang dilekati dengan kekuasaan/kewenangan publik, exorbinate rechten atau hak istimewa serta monopoli van het physieke gewel atau monopoli paksaan fisik. Sedangkan penggugat adalah perorangan atau badan hukum perdata yang tidak memiliki kekuasaan/keistimewaan seperti tergugat.[5]
Dengan demikian, untuk mengimbanginya, jika penggugat mengalami kesulitan untuk mendapatkan data yang diperlukan seputar keputusan tata usaha negara (“KTUN”), maka hakim dapat memerintahkan penjelasan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan.
2. Asas Pembuktian Bebas
Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya asas hakim aktif. Asas pembuktian bebas bermakna hakim tidak terikat dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Selain itu, hakim juga dapat menguji aspek lain di luar sengketa.[6]
3. Asas Het Verdomen van Rechmatigheid atau Asas Presumptio Iustea Causa atau Asas Praduga Rechtmatig
Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang melawan hukum.[7] Artinya, jika KTUN tidak digugat atau masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, KTUN dianggap sah menurut hukum meskipun di dalamnya mengandung cacat hukum.[8]
4. Asas Pengujian Ex-tunc
Asas pengujian ex tunc bermakna pengujian yang dilakukan oleh hakim hanya terbatas pada fakta-fakta atau keadaan hukum pada saat KTUN yang disengketakan itu dikeluarkan. Adapun perubahan fakta dan keadaan hukum tidak ikut dipertimbangkan.[9]
Dengan penerapan asas pengujian ex tunc maka KTUN yang disengketakan dinyatakan batal dan berakibat tidak sah. Keputusan tersebut berlaku surut terhitung dari saat dikeluarkannya keputusan itu. Sehingga keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum KTUN dikeluarkan. Artinya, akibat hukum yang ditimbulkan dari KTUN tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah ada.[10]
Putusan hakim bersifat deklaratoir dan bukan konstitutif atau disebut putusan retroaktif. Sehingga putusan hakim tidak berisi pembatalan yang bersifat konstitutif.[11]
5. Asas Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan KTUN
Dengan berlakunya asas praduga rechtmatig sebagaimana disebut di atas, berdampak pada gugatan yang diajukan kepada hakim tidak mempengaruhi pelaksanaan KTUN. Artinya suatu KTUN akan tetap dijalankan meski ada gugatan atasnya.[12]
Namun demikian, KTUN tetap dapat ditunda pelaksanaannya atau dihentikan sementara dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN beserta penjelasannya yaitu:
adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan jika KTUN tetap dilaksanakan. Kerugian penggugat diukur dari tidak seimbangnya kerugian dibanding manfaat bagi kepentingan yang dilindungi dari pelaksanaan KTUN; dan
pelaksanaan KTUN tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
6. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes
Asas putusan bersifat erga omnes maksudnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) mengikat pihak-pihak di luar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam ranah hukum publik atau mengikat umum. Selain itu, putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul di masa mendatang.[13]
7. Asas Pemeriksaan dari Segi Rechtmatig, bukan Doelmatig
Pemeriksaan yang dilakukan oleh PTUN hanya terbatas pada segi rechtmatigheid atau dari segi yuridis KTUN yang disengketakan. Hakim dilarang menguji dari segi kebijaksanaan atau doelmatigheid meskipun hakim tidak sependapat dengan keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat yang bersangkutan.[14]
Hakim PTUN hanya boleh menguji apakah suatu keputusan bertentangan atau tidak dengan hukum. Artinya, hakim hanya menilai keputusan dari segi sah atau tidaknya, bukan dari layak atau tidaknya suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat pemerintah.[15]
Demikian jawaban dari kami tentang asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara, semoga bermanfaat.