KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Bila Warga Memakai Seragam Lengkap Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Sanksi Bila Warga Memakai Seragam Lengkap Polisi?

Adakah Sanksi Bila Warga Memakai Seragam Lengkap Polisi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Bila Warga Memakai Seragam Lengkap Polisi?

PERTANYAAN

Tetangga saya ada yang selalu menggunakan pakaian polisi beserta lambang dan pangkatnya. Padahal dia bukan seorang anggota Polri. Ketika ditanya oleh warga di sekitar saya, dia memakai baju itu untuk alasan keamanan. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh orang biasa menggunakan baju Polisi lengkap dengan atributnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan polisi) yang menggunakan baju (seragam) polisi lengkap dengan atributnya. Hal ini tidak menjadi masalah jika ia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain. Akan tetapi, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam polisi hal itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi.

     

    Di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 42/2010”) dikatakan bahwapakaian seragam dinas polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan
     

    “Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.”

     

    Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai seragam dinas kepolisian terdapat dalam SuratKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri yang antara lain mengatur mengenai sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang diklasifikasikan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
      1. Pakaian Dinas Seragam Polri.
     
         1) Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Umum:
              a) Pakaian Dinas Upacara (PDU).
              b) Pakaian Dinas Harian (PDH).
              c) Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
              d) Pakaian Dinas Parade (PDP).
              e) Pakaian Dinas Sipil Harian (PDSH)
     
         2) Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Khusus:
              a) Pakaian Dinas Samapta
              b) Pakaian Dinas Lalu lintas
              c) Pakaian Dinas Pariwisata
              d) Pakaian Dinas Reserse
              e) Pakaian Dinas Intelkam
              f) Pakaian Dinas Brimob
              g) Pakaian Dinas Pol Air
              h) Pakaian Dinas Pol Udara
              i) Pakaian Dinas Satwa
              j) Pakaian Dinas Satpamkol
              k) Pakaian Dinas Satuan Musik
              l) Pakaian Dinas Provos
              m) Pakaian Dinas Dokkes
              n) Pakaian Dinas Gadik
              o) Pakaian Dinas Pramugari
              p) Pakaian Dinas Forensik
              q) Pakaian Dinas Peliputan
     
      2. Pakaian Dinas PNS Polri.
     
         1) Pakaian Dinas PNS Polri Bersifat Umum
              a) Pakaian Dinas Upacara (PDU)
              b) Pakaian Dinas Harian (PDH)
              c) Pakaian Dinas Sipil Harian (PDSH)
     
         2) Pakaian Dinas PNS Polri Bersifat Khusus
              a) Pakaian Dinas PNS Dokkes.
              b) Pakaian Dinas PNS Peliputan
     
     

    Kewajiban Polri mengenakan seragam dan atributnya antara lain juga disebut dalam Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), yakni petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib dilengkapi surat perintah tugas.

     

    Akan tetapi, apabila seragam dan atribut polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

     

    Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai penipuan dan contoh kasus yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku polisi dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Bagi Polisi Gadungan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3.    Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    4.    Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri

     
    Referensi:
    http://www.polri.go.id/aturan-all/atr/kpol/,  diakses pada 11 Maret 2014 pukul 14.44 WIB

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!