Tetangga saya ada yang selalu menggunakan pakaian polisi beserta lambang dan pangkatnya. Padahal dia bukan seorang anggota Polri. Ketika ditanya oleh warga di sekitar saya, dia memakai baju itu untuk alasan keamanan. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh orang biasa menggunakan baju Polisi lengkap dengan atributnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan polisi) yang menggunakan baju (seragam) polisi lengkap dengan atributnya. Hal ini tidak menjadi masalah jika ia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain. Akan tetapi, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam polisi hal itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi.
“Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.”
Akan tetapi, apabila seragam dan atribut polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Penjelasan lebih lanjut mengenai penipuan dan contoh kasus yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku polisi dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Bagi Polisi Gadungan.