Apakah ada aturan hukum tunangan dalam hukum Indonesia? Seperti di luar negeri tunangan itu sudah ada hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai tunangan seseorang, contohnya bisa mendapatkan visa tunangan (diakui separuh istri) oleh negara.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Istilah pertunangan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan yang dikenal adalah peminangan dalam hukum Islam pada KHI. Pertunangan atau peminangan tidaklah memiliki akibat hukum apa-apa. Lalu apakah di Indonesia dikenal adanya visa tunangan sebagaimana Anda tanyakan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Aturan Hukum tentang Visa Tunangan? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Desember 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pertunangan
Perlu Anda ketahui, istilah pertunangan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertunangan adalah perbuatan bertunangan, yakni bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Artinya, pertunangan tidak memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pasangan tersebut karena pasangan tersebut belum menikah.
Peminangan dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam perbuatan sepakat akan menjadikan istri ini disebut khitbah yang artinya peminangan seorang wanita untuk dijadikan istri.
Selain khitbah, dalam KHI dikenal istilah peminangan yang menurut Pasal 1 huruf a KHI, ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya.[1]
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.[2] Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.[3]
Selain itu dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.[4] Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.[5]
Perlu diingat bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.[6]
Merujuk pada ketentuan di atas, jelas bahwa pertunangan atau peminangan tidak menimbulkan akibat hukum apapun termasuk tidak adanya hak dan kewajiban.
Jadi berpedoman pada artikel tentang jenis visa sebagaimana disebutkan di atas, di Indonesia tidak dikenal adanya visa tunangan. Sebagai gantinya, kami berpendapat Anda dapat menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari, yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.[7]