Intisari :
Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) sudah memberikan akses bagi tunanetra untuk ikut serta pemilih dalam pemilihan umum (“pemilu”) dengan cara memberikan fasilitas alat bantu tunanetra yang merupakan salah satu hal yang termasuk dalam "dukungan perlengkapan lainnya" untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yang mana alat tersebut dapat membantu tunanetra untuk ikut serta dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 341 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemilihan Umum dan Penyelenggaranya
Pemilihan Umum ("Pemilu") berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ("UU Pemilu") adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) secara langsung oleh rakyat.
[1]
Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang Anda maksud dalam pertanyaan, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
[2]
KPU;
KPU Provinsi, merupakan penyelenggara pemilu di provinsi;
KPU Kabupaten /Kota, merupakan penyelenggara pemilu di kabupaten/kota;
Panitia Pemilihan Kecamatan ("PPK"), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain;
Panitia Pemungutan Suara ("PPS"), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
Panitia Pemilihan Luar Negeri ("PPLN"), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri;
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ("KPPS") adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara; dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri ("KPPSLN") adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Perlengkapan Pemungutan Suara
KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
[4]
Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan, sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
[5]
Jika kita melihat aturan dalam Pasal 341 ayat (1) UU Pemilu, perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
kotak suara;
surat suara;
tinta;
bilik pemungutan suara;
segel;
alat untuk mencoblos pilihan; dan
tempat pemungutan suara.
Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana disebutkan di atas, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
[6]
Dalam Penjelasan Pasal 341 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan Tempat Pemungutan Suara ("TPS")/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri ("TPSLN"), tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU.
[7]
Alat Bantu bagi Pemilih Tunanetra
Sebagai contoh, pada Huruf B Lampiran I Keputusan KPU 1944/2018, diatur mengenai desain alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara.
[8]
Alat bantu coblos (
template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Penjelasan lebih detailnya adalah sebagai berikut:
[9]a. bagian luar:
- alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale); dan
- huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
- sisi depan:
- bagian atas memuat latar belakang bendera yang tercantum watermark bertuliskan PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2019, sisi pojok kiri atas memuat tulisan ALAT BANTU COBLOS PEMILIH TUNANETRA, logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan, diantara logo Komisi Pemilihan Umum dan logo Pemilihan Umum 2019 memuat tulisan SURAT SUARA yang ditulis dengan huruf awas, PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille; dan
- bagian bawah memuat kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, yang memuat tulisan:
- NOMOR URUT PASANGAN CALON dan NAMA PASANGAN CALON yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille;
- lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu coblos dan diletakkan di dalam kolom nama pasangan calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah; dan
- tanda gambar gabungan Partai Politik pengusul.
- sisi belakang:
- bagian kiri memuat petunjuk penggunaan alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra yang ditulis dengan huruf awas;
- bagian kananmemuat ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra; dan
- bagian bawah terdapat lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan sebagaimana dimaksud dalam angka 3) huruf b) angka (2).
b. bagian dalam alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra berupa halaman kosong.
Sebagai informasi tambahan, oleh karena belum ada ketentuan terkait desain surat suara pada Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Provinsi Papua dan Papua Barat serta terdapat koreksi penyebutan pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh, maka Keputusan KPU 1944/2018 diubah dengan Keputusan KPU 188/2019.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 341 ayat (2) UU Pemilu, bahwa alat bantu tunanetra merupakan salah satu hal yang termasuk dalam "dukungan perlengkapan lainnya" untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yang mana alat tersebut dapat membantu tunanetra untuk ikut serta dalam pemilu. Mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dalam Keputusan KPU 1944/2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan KPU 188/2019.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 UU Pemilu
[2] Pasal 1 angka 8 UU Pemilu
[3] Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 9 s.d angka 15 UU Pemilu
[4] Pasal 340 ayat (1) UU Pemilu
[5] Pasal 340 ayat (2) UU Pemilu
[6] Pasal 341 ayat (2) UU Pemilu
[7] Pasal 341 ayat (3) UU Pemilu
[8] Huruf B angka 1 Lampiran I Keputusan KPU 1944/2018
[9] Huruf B angka 2 Lampiran I Keputusan KPU 1944/2018