Seorang suami menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan mengalami patah dibagian kakinya. Satu minggu dirawat di rumah sakit.Pasien kabur dan sudah selama 2 bulan tidak diketahui keberadaannya. Kaburnya pasien diketahui keluarga dari keterangan seorang perawat dirumah sakit. Perawat menjelaskan bahwa pasien kabur dengan menggunakan angkutan kota dan perawat tidak bisa mengejarnya karena angkutan yang dimaksud sudah melaju kencang. Keluarga kemudian meminta surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien benar adanya kabur dari rumah sakit. Namun pihak rumah sakit tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud dengan alasan takut keluarga pasien membuat pengaduan ke pihak yang berwajib (kepolisian). Yang mau ditanyakan adalah apakah keluarga pasien dapat menuntut rumah sakit tersebut?
Perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti apakah telah ada upaya pencegahan yang maksimal dari pihak rumah sakit untuk mencegah pasien kabur? Apakah ada sebab lain sehingga si pasien memutuskan kabur dari rumah sakit? Terlebih lagi si pasien adalah seseorang yang dewasa, yang mana pasien tersebut telah dianggap dewasa hukum serta mengetahui kosekuensi yang akan terjadi.
Jika keluarga pasien telah mendalami permasalahan lebih lanjut dan telah memiliki bukti dan persangkaan yang kuat maka keluarga pasien bisa saja menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Pertama sekali kami sampaikan terimakasih atas pertanyaannya.
Kami sangat menyayangkan informasi yang Andaberikan belum begitu sempurna, seperti apakah kaburnya dilakukan pada saat malam atau siang? Pada jam besuk atau tidak? Kelas atau level layanan yang didapatkan, kelas 1, kelas 2, atau VIP? Sehingga menyulitkan bagi kami untuk memberi pendapat secara menyeluruh atau memuaskan.
Berdasarkan kronologis yang dijelaskan, kami menyimpulkan bahwa si suami merupakan pasien sebuah rumahsakit, kemudian kabur dari rumah sakit tersebut, bukan hilang dari rumah sakit. Halmana diperkuat dari keterangan seorang perawat dirumah sakit tersebut.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.[1]
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasayang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sehubungan dengan permasalahan yang keluarga tersebuthadapi, pertamahendaknya kita melihat kepada ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seorang pasien atau konsumen sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n.memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q.menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasien dan keluarga pasien juga merupakan konsumen, maka ada baiknya kita memperhatikan hak-hak konsumen, yaitusebagai berikut:[3]
a.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.Hakuntuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
a.mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
b.meminta pendapat dokter atau dokter lain;
c.mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.menolak tindakan medis;
e.mendapatkan isi rekam medis.
Berdasarkan keteranganAndadan hak-hak pasien dan konsumen yang kami sebutkan diatas, kami berasumsi ada kemungkinan pasien karenakurangnya kualitas keamanan dan keselamatan diri seorang pasien dalam perawatan di Rumah Sakit tersebut.Hal ini diperkuat dengan keterangan Anda yang menyebutkan bahwa perawat tidak mampu mengejar pasien yang kabur.Terlepas dari apakah ketika kejadian ada satpam atau petugas keamanan yang berjaga ketika itu.
Akan tetapi, sekalipun ada kekurangan terkaitkualitas keamanan dan keselamatan pada rumah sakit tersebut, belum tentu kita dapat meminta pertangungjawaban dari pihak rumah sakit atau menuntut rumah sakit tersebut. Perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti apakah telah ada upaya pencegahan yang maksimal dari pihak rumah sakit untuk mencegah pasien kabur? Kapankah kejadiannya, apakah siang atau malam? Apakah terjadi ketika jam besuk/jaga? Ada dimana pihak keluarga pasien ketika pasien kabur? Bagaimana sikap atau mental pasien tersebut pasca kecelakaan? Apakah ada sebab lain sehingga si pasien memutuskan kabur dari rumah sakit? Terlebih lagi si pasien adalah seseorang yang dewasa, yang mana pasien tersebut telah dianggap dewasa hukum serta mengetahui kosekuensi yang akan terjadi.
Jika keluarga pasien telah mendalami permasalahan lebih lanjut dan telah memiliki bukti dan persangkaan yang kuat maka sesuai Pasal 32 huruf q UU Rumah Sakit keluarga pasien memiliki hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Demikian yangdapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.