Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Juni 2011, dan dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 2 Juni 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pada dasarnya, hubungan kerja yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh[1] dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[2]
Adapun yang dimaksud dengan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Kemudian, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[4] Selain itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[5]
PKWT yang dilangsungkan berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu meliputi:[6]
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim/cuaca atau kondisi tertentu.[7] Adapun yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.[8]
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[9]
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan yang dilakukan berdasarkan suatu proyek tertentu dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sekali selesai, sehingga hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja dituangkan dalam PKWT atau kontrak berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dalam hal ini, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja.[10] Kemudian, menurut Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021, kesepakatan para pihak memuat:
a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Jika Pekerjaan Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak
Lantas, bagaimana jika suatu proyek selesai di tengah masa kontrak kerja/PKWT? Apakah hubungan kerjanya berakhir atau si pekerja masih terikat hubungan kerja hingga berakhirnya masa kontrak?
Pada dasarnya, Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa salah satu kondisi yang mengakibatkan perjanjian kerja berakhir adalah selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dalam kaitannya dengan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika pekerjaan yang diperjanjikan antara pekerja dan pemberi kerja sudah selesai berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PKWT, dan selesainya pekerjaan tersebut lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Selain itu, hubungan kerja antara si pekerja dan pemberi kerja pun juga berakhir. Lalu, dikarenakan PKWT telah berakhir, maka pekerja yang bersangkutan berhak menerima uang kompensasi dari pengusaha.[11]
Baca juga: Jika Kontrak Kerja Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[4] Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021
[5] Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
[7] Pasal 7 ayat (1) PP 35/2021
[8] Pasal 7 ayat (3) PP 35/2021
[9] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
[10] Pasal 9 ayat (1) PP 35/2021
[11] Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021