KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN?

Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN?
Kartini Djohan Consulting (KDC)Kartini Djohan Consulting (KDC)
Kartini Djohan Consulting (KDC)
Bacaan 10 Menit
Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN?

PERTANYAAN

Belum lama ini salah seorang penyanyi upload bukti transfer royalti lagu sebesar Rp15 juta kepada pencipta lagunya secara langsung. Setahu saya saat ini ada LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berwenang mengelola royalti. Pertanyaan saya, kemanakah seharusnya royalti lagu dibayarkan, ke LMKN atau kepada penciptanya langsung? Dan siapakah yang harus membayarnya, penyanyi langsung atau pihak EO yang mengadakan acara? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjamin bahwa proses pengumpulan dan pembagian royalti dilakukan secara adil kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, penyelenggara acara bertanggung jawab membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, yang disesuaikan dengan tempat dan cara komersialisasi lagu dan/atau musik.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Pencipta atas Royalti

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pencipta dan haknya atas royalti. Dalam UU Hak Cipta, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

    Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

    Secara hukum, pencipta memiliki dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa dialihkan selama pencipta masih hidup.[2] Sementara, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3]

    Hak moral melekat pada pencipta untuk:[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Adapun, hak ekonomi yang didapat oleh pencipta dilakukan melalui:[5]

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.

    Mengenai royalti yang Anda maksud, dalam Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

    Dengan demikian, pada dasarnya pencipta lagu memang memiliki hak atas royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi, yaitu jika karyanya dimanfaatkan misalnya untuk pertunjukan.

    Siapa yang Berwenang Menarik Royalti: Pencipta atau LMKN?

    Mengenai pertanyaan Anda, kemanakah royalti atas pemanfaatan suatu lagu dibayarkan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu, bahwa saat ini, telah dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yaitu lembaga yang diberi kewenangan atribusi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan/atau lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (public performance rights).[6]

    Dalam Pasal 1 angka 11 PP 56/2021 LMKN didefinisikan sebagai lembaga pembantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan UU Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    Setiap orang pada dasarnya dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.[7]

    “Penggunaan secara komersial” yang dimaksud di atas adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[8]

    Adapun, “layanan publik” yang dimaksud tersebut adalah meliputi:[9]

    1. seminar dan konferensi komersial;
    2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
    3. konser musik
    4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
    5. pameran dan bazar;
    6. bioskop;
    7. nada tunggu telepon;
    8. bank dan kantor;
    9. pertokoan;
    10. pusat rekreasi;
    11. lembaga penyiaran televisi;
    12. lembaga penyiaran radio;
    13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
    14. usaha karaoke.

    Lebih lanjut, LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMKN.[10] Selain itu, LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMKN.[11]

    Pasal 10 PP 56/2021 juga menjelaskan bahwa setiap orang (perseorangan atau badan hukum) yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi atau tidak, membayarkan royalti melalui LMKN dan dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda dapat kami sampaikan bahwa pembayaran royalti lagu seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik.

    Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dilakukan secara profesional dan adil.

    Kemudian, pihak mana yang harus membayar antara penyanyi langsung atau pihak EO yang mengadakan acara, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami pihak yang harus membayar royalti adalah pihak yang mengadakan acara.

    Adapun ketentuan mengenai tarif pembayaran royalti, besarannya berbeda-beda dengan menyesuaikan tempat di mana lagu dan/atau musik dikomersialisasikan berdasarkan ketentuan pada Kepmenkumham HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016.

    Baca juga: Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
    3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

    Referensi:

    LMKN, yang diakses pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 14.15 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6]LMKN, yang diakses pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 14.15 WIB.

    [7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”)

    [8] Pasal 1 angka 12 PP 56/2021

    [9] Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021

    [10] Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021

    [11] Pasal 12 ayat (2) PP 56/2021

    Tags

    kekayaan intelektual
    royalti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!