Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
[1]
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
[2]
perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
kekerasan seksual;
[5] atau
kekerasan seksual meliputi:
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
penelantaran rumah tangga.
Apa Itu Visum et Repertum?
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Visum et repertum, menurut
Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo,
visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Jadi, visum dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu tindak pidana.
Visum Bagi Korban KDRT
Orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga disebut dengan korban.
[6]
Lebih lanjut Pasal 10 UU 23/2004 mengatur bahwa korban KDRT berhak mendapatkan:
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pelayanan bimbingan rohani.
Perlindungan korban KDRT, diberikan salah satunya oleh kepolisian yang berkordinasi dengan pelayanan kesehatan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU 23/2004, yaitu:
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas disebutkan bahwa laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum et repertum (visum) merupakan salah satu pelayanan kesehatan atas permintaan penyidik dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat terhadap korban KDRT.
Apakah benar bahwa visum harus dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (“RSCM”)? Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman
Tentang RSCM, RSCM atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (“RSUPN”) Dr. Cipto Mangunkusumo adalah rumah sakit pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 553/Menkes/SK/VI/1994.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang khusus mengatur tentang keharusan visum dilakukan di RSCM/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Tapi jika kita cermati berdasarkan penjelasan di atas, visum et repertum tersebut dibuatkan oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Itu artinya, visum tidak harus dilakukan di RSCM tetapi dapat dilakukan di sarana kesehatan mana saja selama itu milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Selain itu sepanjang penelusuran kami memang biasanya di Jakarta, visum dilakukan di RS Polri atau RSCM/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Tentang RSCM, diakses pada Selasa, 9 April 2019, pukul 17:00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 UU 23/2004
[6] Pasal 1 angka 3 UU 23/2004