KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Adik saya meminjam ATM kepada saya untuk keperluan bisnisnya. Ternyata adik saya itu dilaporkan ke kantor polisi atas tindakan penipuan. Sekarang pelapor menuduh saya ikut bersekongkol. Padahal saya tidak tahu apa apa bisnis mereka. Apakah saya bisa juga terjerat tindak pidana? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di sini kami kurang menangkap arti sekongkol yang Anda tanyakan. Apakah sekongkol yang Anda maksud adalah perbuatan tadah, atau turut serta melakukan tindak pidana, atau dalam bentuk membantu melakukan tindak pidana. Apa saja dasar hukumnya masing-masing?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana? yang dibuat pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 16 September 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Penadahan dalam KUHP

    Perlu diketahui bahwa mengenai terminologi “sekongkol” atau “penadahan” dapat kita temukan dalam ketentuan hukum pidana pada Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 480 KUHP

    Pasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu[2]:

    1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

     

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[3], setiap orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

     

     

    Mengenai hal ini R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 314) menjelaskan terkait unsur pasal tersebut di atas sebagai berikut.

    Sesuatu yang dinamakan sebagai “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” dalam bahasa asingnya “heling”  ini sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 ayat (1) KUHP. Adapun elemen penting dari pasal ini adalah pihak terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu dari suatu jenis tindakan kejahatan apa (baik pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu sifatnya “gelap” bukan barang yang “terang”.

    Akan tetapi, di sini Anda tidak menjelaskan secara rinci sekongkol seperti apa yang dituduhkan kepada Anda. Apakah memang “sekongkol” dalam artian melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 atau “sekongkol” dalam artian lain.

    Jika yang dimaksudkan “sekongkol” adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023, maka Anda dapat dihukum jika unsur pasal tersebut terpenuhi, yaitu Anda melakukan tindakan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

     

    Bersekongkol dalam KUHP

    Selanjutnya perlu diperhatikan, jika bukan itu yang Anda maksud, maka harus dilihat kembali apa yang sebenarnya Anda maksud dengan “bersekongkol”. Menurut KBBI, sekongkol berarti orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan (kecurangan dan sebagainya). Sedangkan bersekongkol artinya berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan; bersekutu dengan maksud jahat.

    Adapun jika yang Anda maksud dengan “bersekongkol” ini adalah sebagaimana disebutkan dalam KBBI, yaitu “turut serta” melakukan kejahatan, ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 55 KUHP atau Pasal 20 UU 1/2023 sebagai berikut:

    Pasal 55 KUHP

    Pasal 20 UU 1/2023

    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

     

    Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

    1. melakukan sendiri tindak pidana;
    2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
    3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
    4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

     

     

    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Perbedaan Turut Serta dan Pembantuan Tindak Pidana, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger).

    Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP atau Pasal 21 UU 1/2023.

    Dengan demikian, harus dilihat kembali pemenuhan unsur perbuatan yang Anda lakukan terhadap unsur tindak pidana. Apakah benar turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana. Sebab jika berdasarkan keterangan Anda, didapati Anda tidak tahu apa-apa, yang dapat berarti Anda tidak tahu tindakan Anda telah memberikan kesempatan kepada adik Anda untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dikatakan turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996;
    2. Bersekongkol, yang diakses pada 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB;
    3. Sekongkol, yang diakses pada 6 Mei 2024, pukul 15.52 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    tindak pidana
    penadahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!