Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persentase Modal Asing untuk Bidang Usaha Non-DNI yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Senin, 07 November 2011.
Intisari:
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres 44/2016 dijelaskan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka, yang dalam konteks pertanyaan Anda, berarti terbuka untuk penanaman modal asing. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Demikian yang disebut dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU Penanaman Modal").
Sementara,
penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
[1]
Pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
[2] Persyaratan ini diatur lebih lanjut dalam Perpres 44/2016. Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI.
Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
[3] Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:
[4] Bidang Usaha Yang Terbuka, adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
[5] Bidang Usaha Yang Tertutup, adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
[6] Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
[7]
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur jenis-jenis bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing yaitu:
produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Selain itu pemerintah menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasiolan, serta kepentingan nasional lainnya,
[8] yang dapat kita lihat pengaturannya di dalam Perpres 44/2016
pada bagian Lampiran I.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres 44/2016 dijelaskan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang diatur dalam Perpres 44/2016 adalah bidang usahanya, bukan perusahaannya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa sepanjang bidang usaha tersebut tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, maka bidang usaha atau jenis usaha tersebut merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka atau dapat dikatakan terbuka 100% (seratus persen) untuk penanaman modal asing.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
[2] Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal
[3] Pasal 1 angka 1 Perpres 44/2016
[4] Pasal 2 ayat (1) Perpres 44/2016
[5] Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016
[6] Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016
[7] Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016
[8] Pasal 12 ayat (3) UU Penanaman Modal