Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Eksploitasi Anak
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
…
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak dijelaskan mengenai perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Kemudian Pasal 66 UU 35/2014 juga menyebutkan bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui:
penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Lebih rinci lagi, dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014 dijelaskan yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” dan “dieksploitasi secara seksual” sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Terhadap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual akan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
[1]
Sementara terhadap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
[2]
Corporate Social Responsibility
TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat untuk perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
[3] Pada dasarnya setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai TJSL. Khusus bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
[4]
Jadi berdasarkan pengertian di atas, perlu diketahui terlebih dahulu latar belakang dan tujuan dilaksanakannya Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis sehingga dapat diklasifikasikan sebagai bentuk CSR/TJSL.
Pengendalian Promosi Produk Tembakau
Perlu diketahui bahwa Pemerintah melakukan
pengendalian promosi produk tembakau. Ketentuan pengendalian promosi produk tembakau dilakukan sebagai berikut:
[5]tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;
tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan
tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Selain itu, dalam Pasal 36 ayat (1) PP 109/2012 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Dalam Pasal 37 PP 109/2012 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Yang dimaksud dengan “brand image” termasuk di antaranya
semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas produk tembakau yang bersangkutan.
[6]
Pengawasan Promosi Produk Tembakau dilaksanakan dengan melakukan pemantauan terhadap larangan pada semua kegiatan promosi produk tembakau, yaitu:
pemberian secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;
penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan
penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perka BPOM 41/2013 juga dapat dikenai sanksi administratif berupa:
[7]teguran lisan;
teguran tertulis;
penarikan produk, dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan surat perintah penarikan dari Kepala Badan;
rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau
rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemenuhan Unsur
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat dikatakan terjadi tindakan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014 dan juga pelanggaran pengendalian promosi produk tembakau, sebagai berikut:
Pemenuhan Unsur Eksploitasi Anak Secara Ekonomi
Unsur-unsur yang dimaksud berupa:
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban;
Tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi;
Atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
Atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Adapun unsur a dan d kami asumsikan dapat dikenakan pada penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis apabila dapat dibuktikan kemudian bahwa kegiatan yang bersangkutan memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil.
Pemenuhan Unsur Eksploitasi Anak Secara Seksual
Unsur-unsur yang dimaksud berupa:
Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan;
Termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Adapun unsur eksploitasi anak secara seksual tidak terpenuhi, sehingga kami asumsikan bahwa penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis bukan merupakan bentuk eksploitasi anak secara seksual, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pelanggaran Pengendalian Promosi Produk Tembakau
Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) PP 109/2012 jo. Pasal 10 huruf c Perka BPOM 41/2013 pada pokoknya menyebutkan larangan menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Lebih lanjut Pasal 37 PP 109/2012 mengatur larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau, di antaranya semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau.
Berpedoman pada ketentuan di atas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan pasal yang telah disebutkan sebelumnya apabila memang dapat dibuktikan bahwa logo dan/atau brand image yang tercantum selama penyelenggaraan berlangsung mencerminkan ciri khas dari produk tembakau milik perusahaan rokok.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis berpotensi melanggar ketentuan eksploitasi anak secara ekonomi apabila dapat dipenuhi unsur-unsurnya. Selain itu, juga dapat dikenakan pelanggaran pengendalian promosi produk tembakau jika penggunaan logo dan/atau brand image yang tercantum dapat diasosiasikan sebagai ciri khas rokok yang diproduksi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 88 jo. Pasal 78I UU 35/2014
[4] Pasal 2 dan 3 PP 47/2012
[6] Penjelasan Pasal 37 huruf a PP 109/2012
[7] Pasal 11 Perka BPOM 41/2013