Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Garis Polisi dan Fungsinya
Dalam beraktifitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna khas melintang yang mengelilingi tempat tertentu. Tali tersebut menunjukkan garis yang dibuat oleh Kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana. Tanda itu dikenal dengan police line atau garis polisi dengan perpaduan warna kuning dan hitam.
Secara garis besar, garis polisi atau
police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam artikel
Dasar Hukum Olah TKP, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di TKP, yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP.
Berkenaan dengan fungsi garis polisi untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyelidikan dan penyidkan.
Angka 2
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Angka 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun wewenang penyelidik adalah:
[1]menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan penyelidik tersebut, garis polisi dipasang untuk membantu penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti pada peristiwa pidana yang ada.
Garis polisi juga digunakan untuk memberikan batasan terhadap suatu area yang tidak boleh dimasuki oleh semua orang, kecuali orang-orang yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 170/2007 yang berbunyi:
Dalam rangka penyelidikan kebakaran, Kepolisian dapat memberikan izin kepada petugas penyelidik untuk memasuki area police line bersama penyidik/petugas Puslabfor Polri dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, dalam tindak pidana, dikenal istilah delik aduan dan delik biasa. Menurut P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Tindak pidana menyebabkan kebakaran karena kesengajaan berdasarkan Pasal 187
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun karena kealpaan berdasarkan Pasal 188 KUHP adalah delik biasa dimana polisi akan tetap melakukan penyelidikan walau tanpa adanya pengaduan.
Kebakaran rumah merupakan salah satu bencana yang merugikan semua korban yang merasakan, baik materiil maupun imateriil. Namun, ada kalanya kejadian seperti kebakaran rumah juga bisa disengaja dan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tersebut.
Memasuki Area Garis Polisi
Mengacu pada pertanyaan pertama Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang memasuki area yang dibatasi dengan garis polisi yang telah dipasang oleh Kepolisian, namun masyarakat diharapkan mampu untuk bekerja sama dalam hal membantu pihak Kepolisian dalam menemukan pelaku tindak pidana.
Namun hal tersebut dapat juga menjadi tindak pidana jika seseorang memasuki area dalam garis polisi tanpa izin Kepolisian, karena hal tersebut dapat diduga sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti misalnya menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Jangka Waktu Pemasangan Garis Polisi
Selanjutnya, mengenai jangka waktu pemasangan garis polisi, seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa pemasangannya bertujuan untuk memudahkan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Oleh karena itu, jangka waktu pemasangan garis polisi tersebut adalah sampai dengan penyelidik atau penyidik selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan dan atau jika penyelidik/penyidik memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan kebakaran tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1997.
[1] Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP