Hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Hak tersebut di dalam konstitusi dijamin di dalam Pasal 29 UUD 1945. Lalu, bagaimana bunyi Pasal 29 UUD 1945?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM
Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights.[1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ibadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.[2]
Bunyi Pasal 29 UUD 1945
Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia salah satunya diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 sebagai berikut:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut CST Kansil dan Christine S.T. Kansil dalam buku Sekitar HAM Dewasa Ini menerangkan bahwa UUD 1945 menentukan bahwa hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksakan setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya (hal.30).
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia, Oemar Seno Adji dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia, salah satunya Pancasila (hal. 25). Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion.[3]Freedom of religion tercermin dalam Sila Pertama Pancasila yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, yang bermakna kewajiban setiap manusia di Indonesia menghormati agama dan kepercayaan orang lain, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain.[4]