Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
- dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
- Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
- Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
- Berpijak pada landasan hukum
- Tidak menggunakan kekerasan
- Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
- Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:[8]
- keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
- senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
- tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
- memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
- menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- memberitahukan alasan penangkapan;
- menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
- senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
- Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
- Meminta surat perintah penangkapan.
- Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:
- Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara;[10]
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;[11]
- Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;[12]
- Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
- Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.[13]
- Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.[14]
- Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).[15]
KLINIK TERBARU
Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?
Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cicilan Rumah Lunas Sebelum AJB, Siapa yang Wajib Bayar PBB-P2?
Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!