Hierarki Peraturan Perundang-undangan
PERTANYAAN
Menurut TAP MPR no III tahun 2000 tentang hierarki perundang-undangan,bagaimana jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan peraturan pelaksana dari PP/UU?Boleh/tidak, mohon penjelasan
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Menurut TAP MPR no III tahun 2000 tentang hierarki perundang-undangan,bagaimana jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan peraturan pelaksana dari PP/UU?Boleh/tidak, mohon penjelasan
Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian Peraturan daerah tidak boleh bertentangan, misalnya dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Permasalahan muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Keputusan Menteri dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di
Bagaimana bila Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Secara akademik, dengan mudah Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi hukum. Dalam praktek tidak segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri mempunyai Dewan Otonomi Daerah (DOD) yang salah satu tugasnya meneliti dan menilai perda-perda yang dibuat pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama dengan konsistensi dan korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemerintah Daerah/DPRD yang bersangkutan merubah atau mencabutnya.
Demikian, saya tunggu tanggapan untuk mendiskusikannya lebih lanjut. Terima kasih.
Sony Maulana, salah satu pengajar di Fakultas Hukum
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?