Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- manufaktur, yang meliputi industri makanan dan minuman, industri barang konsumsi (consumer goods), dan industri kosmetik dan perawatan tubuh (personal care);
- jasa makanan dan minuman, meliputi rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel; serta
- ritel, yang meliputi pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat.
- plastik;
- kaleng alumunium;
- kaca; dan
- kertas.
- pembatasan timbulan sampah, yang dilakukan dengan cara:
- menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin; dan/atau
- tidak menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang sulit diurai oleh proses alam;
- pendauran ulang sampah, yang dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
- menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang; dan
- pemanfaatan kembali sampah, yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang.
- terlindung dari air hujan dan panas;
- menggunakan wadah tertutup yang diberi label atau tanda; dan
- dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah.
- bank sampah yang terdaftar di pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali; atau
- pusat daur ulang.
- pengolahan, dengan cara pemadatan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi; dan/atau
- pemrosesan akhir sampah, yang dilakukan dalam bentuk pengembalian residu hasil pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah ke media lingkungan secara aman.
- jenis dan jumlah bahan baku produk dan kemasan produk yang telah dikurangi;
- jumlah dan jenis kemasan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, yang telah dihasilkan;
- jumlah dan jenis bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang;
- pelaksanaan penarikan kembali produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang;
- jenis dan jumlah residu hasil pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah; dan
- kendala yang dihadapi dan langkah perbaikan yang diambil dalam melaksanakan pengurangan sampah.
- kontrak kerja sama antara produsen dengan pihak lain dalam melakukan pendauran ulang dan/atau dalam penyediaan fasilitas penampungan;
- jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah dilakukan penarikan kembali; dan
- jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah didaur ulang dan/atau diguna ulang.
- kebijakan yang dibuat dalam mendukung pelaksanaan pencapaian pengurangan sampah;
- kinerja pengurangan sampah yang dilakukan oleh anak perusahaan atau anggotanya; dan
- ketaatan anak perusahaan atau usaha dan/atau kegiatan yang menjadi anggota asosiasi, terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Permen LHK 75/2019.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah, asosiasi dan perusahaan induk;
- gubernur kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan
- bupati/wali kota kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- kebijakan pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah; dan
- kinerja pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah.
KLINIK TERBARU
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Ek...
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!