Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Pasal Apa untuk Menjerat Paranormal yang Berbuat Tidak Senonoh?“ yang dibuat oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 20 Juli 2011.
Intisari :
Mengenai tindakan paranormal yang tidak senonoh tersebut, Anda tidak menjelaskan seperti apa bentuk perbuatan tidak senonoh yang dilakukan. Namun, jika yang Anda sebut perbuatan tidak senonoh itu termasuk dalam perbuatan cabul, maka paranormal tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 s.d. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lalu apa sanksi pidana atas perbuatan pencemaran nama baik? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertayaan Anda.
Perbuatan Penggelapan dan Penipuan
Terkait cincin yang tidak dikembalikan, apabila cincin yang dipinjam oleh paranormal tersebut tidak kunjung dikembalikan, paranormal tersebut dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dasar penggelapan dan/atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Pasal 372 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900,-.
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Penggelapan dan Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Masih dari sumber yang sama, yang dimaksud dengan penipuan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan Pencemaran Nama Baik
Kemudian terkait kerahasiaan ‘pasien’ apabila paranormal tersebut memang menceritakan hal-hal buruk tentang Anda dan teman Anda kepada pasien-pasien lain, paranormal tersebut dapat dilaporkan atas dasar pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni:
Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4500.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Perbuatan Tidak Senonoh
Anda tidak menjelaskan bentuk atau seperti apa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh paranormal tersebut. Namun, jika yang Anda sebut perbuatan tidak senonoh itu termasuk dalam perbuatan cabul, maka paranormal tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP. Perbuatan cabul menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 212) ialah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: