Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Melempar Batu ke Bus Tim Sepak Bola Lawan
Konvoi Suporter Sepak Bola;
Perusakan Fasilitas Umum;
Menjadi Provokator Kerusuhan;
Memukul Suporter Tim Lawan.
Apabila suporter melempari batu ke bus tim lawan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana merusak barang milik orang lain. Sanksinya diatur di Pasal 406 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.[1]
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel
Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, R. Soesilo dalam buku
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan terkait Pasal 406 KUHP bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan:
Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
Bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Sehubungan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan apa yang dimaksud dengan:
Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.
Menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang.
Barang adalah barang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat; binatang tidak termasuk di sini, karena diatur tersendiri pada ayat 2.
Dari pendapat R. Soesilo tersebut sehingga dapat dilihat bahwa perbuatan suporter yang melempari bus tim lawannya bisa dipidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Contoh Kasus
Peristiwa terjadi di Stadion Manahan Solo, saat itu skor imbang 1-1 dan terjadi kerusuhan saat pertandingan akan berakhir. Terdakwa yang merupakan salah satu pimpinan suporter tim A mengikuti suporter tim A lainnya yang melempari batu ke bus yang mengangkut para pemain tim B. Tindakan terdakwa yang ikut melempar, berakibat kaca depan bus pecah.
Akibat perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak merusak barang milik orang lain” berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.