Apakah seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian video tersebut dipertontonkan kepada orang lain, tanpa men-share video tersebut, dengan kata lain langsung diperlihatkan dari handphone pelaku, dapat dituntut dengan UU Pornografi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini didasarkan pada:
Untuk perbuatan merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, dapat dijerat menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi.
Untuk perbuatan mempertontonkan video tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini didasarkan pada:
Untuk perbuatan merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, dapat dijerat menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi.
Untuk perbuatan mempertontonkan video tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi, tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang sedang mandi. Hal ini perlu karena persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak. Demikian penjelasan Josua Sitompul, Ketua Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dalam artikel Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Perbuatan Merekam Orang Lain yang Sedang Mandi di Kamar Mandi
Apabila seseorang merekam orang lain yang sedang mandi dan tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang sedang mandi, maka kita dapat mendasarkan tuntutan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Ada pengecualian dari pasal ini, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[1] Itulah di atas mengapa kami mengasumsikan bahwa video tersebut dibuat tanpa persetujuan orang yang sedang mandi.
Poin yang bisa digunakan adalah pada huruf d yaitu ketelanjangan atau pada huruf e yaitu alat kelamin karena muatan dari video tersebut berisi seseorang yang sedang mandi yang pada umumnya tidak menggunakan pakaian.
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 450/Pid.B/2011/PN.Pkl., pada kasus tersebut, dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum adalah dakwaan alternatif yaitu Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tentang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi tentang perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Namun kemudian, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi atas perbuatan dengan sengaja membuat rekaman gambar pornografi yang memuat ketelanjangan orang yang sedang mandi dengan cara merekamnya secara diam-diam kemudian mempertontonkan ke orang lain dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pelaku dalam pertanyaan Anda juga dapat dikenakan Pasal 9 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pelaku pelanggaran atas Pasal 9 UU Pornografi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.[2]
Contoh kasus penerapan pasal ini dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 140/Pid.B/2013/PN.CRP., dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”. Perbuatan ini dilakukan terdakwa dengan merekam saksi korban yang sedang mandi dengan menggunakan handphone dan menjadikannya sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi serta tidak ada meminta izin kepada saksi korban. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Perbuatan Mempertontonkan Produk Pornografi kepada Orang Lain
Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apabila setelah video tersebut direkam lalu dipertontonkan secara langsung menggunakan handphone milik pelaku kepada orang lain, dapatkah ia dituntut?
Ketentuan yang dapat digunakan adalah Pasal 6 UU Pornografi yang mengatur:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[3] Jadi apabila video orang sedang mandi tersebut dibuat dengan persetujuan orang yang sedang mandi dalam arti video tersebut untuk dimiliki atau disimpan untuk kepentingan sendiri, maka hal tersebut termasuk ke dalam pengecualian sebagaimana disebut penjelasan Pasal 6 UU Pornografi. Penjelasan lebih jauh simak artikel Menyimpan Koleksi Pornografi Tak Dilarang.
Apabila video tersebut dipertontonkan kepada orang lain, maka orang yang mempertontonkan dapat dituntut dengan dasar Pasal 6 UU Pornografi dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[4]
Sebagai contoh kasus yang menerapkan pasal ini dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 108/Pid.Sus/2014/PN.Kot, majelis hakim mengacu pada Pasal 32 UU Pornografi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan dan mempertontonkan pornografi” selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta rupiah subsidair 2 bulan pidana kurungan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana dengan UU Pornografi yaitu mendasarkan pada:
Untuk perbuatan merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, dapat dijerat menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi.
Untuk perbuatan mempertontonkan video tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi;