KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan

Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan

PERTANYAAN

  • Perusahaan A: induk holding perusahaan B dan D.
  • Perusahaan B: anak usaha (tidak ada hubungan hukum dengan perusahaan C).
  • Perusahaan C: kondisi perusahaan A merupakan salah satu pemegang saham (terkecil) namun sebagai pemegang saham pengendali dan perusahaan D sebagai pemegang saham terbanyak.
  • Perusahaan D: anak usaha sekaligus pemegang saham perusahaan C.

Saat ini perusahaan C menjadikan perusahaan A sebagai penjamin dan terdapat 1 dokumen SBLC yang harus dipenuhi oleh perusahaan A kepada bank. Namun karena keterbatasan keuangan, perusahaan C menginstruksikan kepada perusahaan B untuk dapat mendanai SBLC dalam arti akan ada dana perusahaan B yg akan di-lock selama masa perjanjian pinjaman perusahaan C. Selain itu, perusahaan C juga akan memberikan pinjaman kepada perusahaan D.

Pertanyaan:

  1. Apakah pemegang saham pengendali berwenang menginstruksikan kepada perusahaan untuk dapat memberikan dana untuk kepentingan SBLC perusahaan A atau harus ada persetujuan seluruh pemegang saham?
  2. Dokumen apa yang menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan A dan C serta perusahaan C dan D?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengertian pemegang saham pengendali dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tergantung pada bidang usaha masing-masing. Lantas menyambung pertanyaan Anda mengenai standby letter of credit (SBLC), apakah ini merupakan kewenangan pemegang saham pengendali?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pemegang Saham Merangkap Pengurus PT Tbk, Bagaimana Haknya dalam RUPS?

    Pemegang Saham Merangkap Pengurus PT Tbk, Bagaimana Haknya dalam RUPS?

     

    Hak Pemegang Saham

    Mengutip M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 263), mengenai hak pemegang saham, diatur dalam Pasal 52 UU PT. Akan tetapi perlu diingat, hak yang disebutkan pada pasal ini, dapat dikatakan merupakan hak yang paling pokok, karena ada lagi berbagai hak yang diatur pada pasal lain, yakni saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

    Inilah hak utama pemilik saham yang tidak boleh dikurangi dalam anggaran dasar. Hak tersebut baru berlaku dan melekat pada diri pemilik saham, setelah saham itu dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.[2]

     

    Pemegang Saham Pengendali

    Pengertian pemegang saham pengendali dapat Anda temukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022 yang menyebutkan badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal penyelenggara sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal penyelenggara kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sedangkan Pasal 1 angka 6 POJK 9/2021 menyebutkan pemegang saham pengendali adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan sebesar 25%  atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah pemegang saham pengendali berwenang menginstruksikan kepada perusahaan untuk dapat memberikan dana untuk kepentingan SBLC perusahaan A atau harus ada persetujuan seluruh pemegang saham?

    Perlu Anda ketahui, standby letter of credit (“SBLC”) adalah salah satu kewajiban komitmen dan kontinjensi sebagai transaksi rekening administratif.[3] SBLC merupakan kontrak yang berdiri sendiri (terlepas dari kontrak dasarnya) dan pencairannya pun tergantung pada ketentuan yang dimuat dalam SBLC itu sendiri dan biasanya dilakukan atas pengajuan dokumen tertentu. Pembuktian fakta wanprestasi pada umumnya tidak diperlukan dalam pencairan SBLC. Landasan pencairan dalam hal terjadi wanprestasi pada SBLC didasarkan statement of default. Sehingga pencairan dana langsung dilaksanakan oleh bank berdasarkan klaim yang diterima.[4]

    Adapun dalam suatu perseroan yang berwenang menjalankan pengurusan perseroan adalah direksi.[5] Akan tetapi, direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.[6]

    Sehingga, kami berpendapat alih-alih pemegang saham pengendali yang menginstruksikan, perbuatan yang Anda tanyakan termasuk dalam wewenang direksi selaku pengurus perseroan yang kemudian ia wajib meminta persetujuan RUPS, dengan tetap memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS dalam Pasal 89 UU PT.

     

    Hubungan Hukum antara Perusahaan A dan C

    Pada dasarnya perusahaan A merupakan pemegang saham pengendali dari perusahaan C. Dengan demikian dasar hubungan dapat dibuktikan dengan tercantumnya perusahaan A dalam daftar pemegang saham.

    Selain itu, perlu diperhatikan pula terkait pelaporan pemegang saham pengendali di bidang usaha masing-masing. Misalnya dalam POJK 10/2022, wajib ditetapkan paling sedikit satu pemegang saham pengendali serta wajib melaporkan penetapan pemegang saham pengendali dan perubahannya kepada OJK.[7]

     

    Hubungan Hukum antara Perusahaan C dan D

    Kemudian hubungan hukum antara perusahaan C dan D, selain perusahaan D sebagai pemegang saham perusahaan C, diketahui perusahaan C akan memberikan pinjaman kepada perusahaan D.

    Oleh karena itu, dapat dikatakan timbul hubungan hukum utang piutang antara perusahaan C dan D berdasarkan perjanjian utang piutang. Selain itu, biasanya utang piutang dilengkapi dengan pemberian jaminan, yang mana tunduk pada ketentuan hukum jaminan. Misalnya hak tanggungan sebagai jaminan hak atas tanah.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Padi Kumara, dkk. Tinjauan Perbandingan Standby Letter of Credit dengan Bank Garansi dalam Transaksi Perbankan. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

    [1] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 52 ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 1 angka 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

    [4] Padi Kumara, dkk. Tinjauan Perbandingan Standby Letter of Credit dengan Bank Garansi dalam Transaksi Perbankan. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010, hal. 97

    [5] Pasal 92 ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 102 ayat (1) UU PT

    [7] Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!