Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1. Polemik yang berkepanjangan tentang Kepmenaker ini telah dibahas oleh hukumonline, pada tahun lalu. Anda dapat melihat dalam arsip kami. Saat ini yang dipakai sebagai patokan untuk pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah Kepmennaker No. 150 tahun 2000.
2. Berdasarkan Kepmenaker 150/2000, maka pekerja yang mengundurkan diri akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja (uang jasa) dan uang ganti kerugian, sesuai dengan pasal 23 dan 24 Kepmenaker 150/2000.
Karena masa kerja anda adalah selama 4 (empat) tahun, maka uang jasa yang anda terima adalah sebesar 2 (dua) bulan upah (ps.23 Kepmenaker 150/2000).
KLINIK TERBARU
Wajibkah Putusan Pengadilan Dipublikasikan Beserta Data Pribadinya?
Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?
Bisakah Fan Indonesia Melaporkan Plagiarisme Lagu Asal Luar Negeri?
Mengajak Orang Asing ke Hotel, Termasuk Pelecehan?
Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!