Dalam sebuah kasus jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 1 (satu) orang, apakah dalam menentukan tuntutan pidana, ia akan menentukan sendiri tuntutan yang akan dijatuhkan atau ada dari pihak lain di Kejaksaan (JPU lainnya) yang memberikan mandat mengenai tuntutan yang harus JPU tersebut jatuhkan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perlu dipahami dulu apa beda jaksa dan penuntut umum sebab kedua istilah tersebut harus dibedakan. Penuntut umum adalah sebutan untuk jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan di muka hakim, sehingga sifatnya hanya fungsional yang melekat pada jaksa itu sendiri.
Lantas, bagaimana proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum? Apa saja kewenangan penuntut umum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kedudukan Penuntut Umum dalam Proses Peradilan yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Beda Jaksa dan Penuntut Umum
Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa terdapat perbedaan jaksa dan penuntut umum. Apa beda jaksa dan penuntut umum? Kedua istilah tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6KUHAPyang selengkapnya berbunyi:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dikutip dari artikel Penuntut Umum atau Jaksa Penuntut Umum?, dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,menjelaskan bahwa penggabungan kata menjadi Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebenarnya tidak tepat. Jaksa adalah sebuah jabatan yang diatributi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Sedangkan, penuntut umum adalah sebutan khusus untuk jaksa yang berwenang melakukan penuntutan di muka hakim.
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami hanya akan membahas jaksa yang menjadi penuntut umum. Berdasarkan Pasal 14 KUHAP, kewenangan penuntut umum adalah sebagai berikut.
menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
membuat surat dakwaan;
melimpahkan perkara ke pengadilan;
menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
melakukan penuntutan;
menutup perkara demi kepentingan hukum;
mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
melaksanakan penetapan hakim
Penyusunan Penuntutan
Pasal 1 angka 4 UU 11/2021 menyebutkan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Selain itu, Pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa:
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Kemudian setelah proses pemeriksaan pengadilan selesai, maka berlaku Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi:
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
Sebagai contoh, kami hanya akan menjelaskan prosedur penuntutan di lingkup Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan lingkup kejaksaan terbagi tiga, yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Kejaksaan 1/2022 susunan organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas:
Jaksa Agung;
Wakil Jaksa Agung;
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Staf Ahli; dan
Pusat:
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;
Pusat Penerangan Hukum;
Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan
Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 270 Perjagung 006/2017menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda;
Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya;
Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;
Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara;
Koordinator; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Salah satu subdirektorat pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda adalah Subdirektorat Penuntutan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penuntutan tersebut menyelenggarakan fungsi:[1]
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan;
analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan;
penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan;
penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan;
penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan;
pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana orang dan harta benda.
Dengan demikian, menurut hemat kami, selama proses penuntutan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan, penuntut umum akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti direktorat dan subdirektorat terkait perkara atau proses yang menjadi wewenang direktorat atau subdirektorat tersebut.