Saya kadang melihat ada film yang disensor, tetapi yang disensor terlalu banyak sehingga mengakibatkan kejanggalan jalan cerita film, bahkan kadang sering durasi sensor panjang. Bagaimana pengaturan sensor menurut hukum Indonesia?
Setiap film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Apabila film tidak lulus sensor maka akan dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki. Film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:[1]
a.mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Artinya, apabila sebuah film dilakukan penyensoran berarti dilakukan penelitian, penilaian, serta penentuan apakah film tersebut layak untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Penyensoran Film
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (“LSF”) untuk memperoleh surat tanda lulus sensor.[3] Sensor dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.[4]
Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:[5]
a.penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b.penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
a.pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b.film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c.film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d.film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
Kriteria Penyensoran Film
Sebagaimana dijelaskan di atas, LSF mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.[7]
Kalau begitu, film seperti apa yang tidak sesuai dengan kriteria sensor? Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:[8]
a.mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
e.mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f.merendahkan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi:[9]
a.Kekerasan, perjudian, dan narkotika
Kriterianya meliputi:
-adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
-adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
-adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
b.Pornografi
Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
c.Suku, ras, kelompok, dan/atau golongan
Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.
d.Agama
Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
e.Hukum
Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.
f.Harkat dan martabat manusia
Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
g.Usia penonton film
Kriterianya meliputi: adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak
layak dipertontonkan.
Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:[10]
a.untuk penonton semua umur;
b.untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d.untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Sanksi
Film yang sudah dinyatakan lulus sensor oleh LSF bisa ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.[11]
Apabila pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman melanggar larangan isi film yang disebutkan dalam Pasal 6 UU 33/2009 dan tidak mecantumkan penggolongan usia penonton film sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU 33/2009, maka LSF dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman tersebut.[12]
Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana, yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.[14]
Jika yang mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum film yang tidak lulus sensor dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.[15] Selain itu, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau pencabutan izin usaha.[16] Pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus korporasi.[17]
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:[18]
a.pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
b.orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
c.orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.