Mohon jelaskan arti legal standing atau apa itu legal standing. Siapa yang berhak mengajukan gugatan legal standing ini? Apa bedanya dengan gugatan biasa? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sederhananya, legal standing adalah hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk kepada hak gugat (legal standing) organisasi/lembaga swadaya masyarakat sebagaimana diatur di antaranya dalam UU 32/2009 dan UU Perlindungan Konsumen.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Itu Gugatan Legal Standing? yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Juni 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk pada hak gugat (legal standing) organisasi sebagaimana terkandung di antaranya dalam UU 32/2009dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini, menurut Bambang Sutiyoso, legal standing adalah kualitas atau hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu.[1]
Lebih lanjut mengenai hak gugat organisasi dalam hal perlindungan lingkungan hidup, bagian Penjelasan Umum angka 5 UU 32/2009 menerangkan bahwa hak gugat organisasi lingkungan merupakan salah satu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam suatu pengadilan. Kemudian, ketentuan hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 UU 32/2009 yang menyatakan ketentuan berikut.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
berbentuk badan hukum;
menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Selain dalam hal lingkungan hidup, hak gugat organisasi juga dikenal dalam perlindungan konsumen, sebagaimana bunyi Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut.
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa hak gugat (legal standing) organisasi adalah hak bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap adanya pelanggaran dalam bidang tertentu. Hak gugat ini di antaranya dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan konsumen atau kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Khusus terkait lingkungan hidup, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal yang kami kutip sebelumnya, gugatan tersebut hanya terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Adapun syarat-syarat bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat dalam menggunakan hak gugatnya adalah:[2]
Berbentuk badan hukum;
Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup/perlindungan konsumen;
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, khusus untuk organisasi lingkungan hidup paling singkat selama 2 tahun.
Tujuan penggunaan hak gugat organisasi/lembaga swadaya masyarakat bukanlah hanya untuk kepentingan penggugat semata, namun untuk kepentingan yang lebih luas (umum) baik itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum sebagai konsumen, maupun kepentingan lingkungan hidup. Hal tersebut yang membedakan dengan gugatan perdata biasa lainnya, baik dari subjek hukumnya maupun dari objek dan tuntutan gugatan.
Demikian jawaban dari kami terkait arti gugatan legal standing sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Bambang Sutiyoso, Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum, Nomor 26, Volume 11, Mei 2004.
[1] Bambang Sutiyoso, Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum, Nomor 26, Volume 11, Mei 2004, hal. 67