Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
- Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
- Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
- Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
- Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
- Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
- Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
- Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda;
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- indikasi geografis terdaftar.
- permohonan merek;
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
- permohonan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
- jika tidak ada keberatan, mulai dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman; atau
- jika ada keberatan, mulai dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.
- permohonan merek dapat didaftar, kemudian Menkumham, di antaranya, akan mendaftarkan merek itu dan menerbitkan sertifikat merek; atau
- menyatakan permohonan ditolak atau tidak dapat didaftar, kemudian Menkumham akan menyampaikannya ke pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
- menerima tanggapan, kemudian Menkumham, di antaranya, akan mendaftarkan merek itu dan menerbitkan sertifikat merek;[8] atau
- menyatakan tidak dapat diterima, kemudian Menkumham menolak permohonan.[9]
- mengabulkan permohonan banding, maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek; atau
- menolak permohonan banding, yang terhadapnya pemohon atau kuasanya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 19 Februari 2021, pukul 20.23 WIB;
- Rahmi Jened. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. (Jakarta: Prenadamedia Group), 2015.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!