Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Asas Personalitas Keislaman
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam, salah satunya
di bidang perkawinan.
[1]Ā
Yang dimaksud dengan āantara orang-orang yang beragama Islamā adalah termasuk orang atau badan hukum yang
dengan sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam, mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama.
[2]Ā
Ketentuan ini menggambarkan bahwa peradilan agama menganut asas personalitas keislaman.
Ā
Maknanya, bahwa yang tunduk dan dapat ditundukan kepada kekuasaan lingkungan peradilan agama adalah mereka yang beragama Islam.
Ā
Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (hal. 57 - 58), asas personalitas keislaman dikaitkan bersamaan dengan perkara perdata bidang tertentu yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ā
Menurutnya, asas personalitas keislaman penerapannya menjadi sempurna dan mutlak apabila didiukung dan tidak dipisahkan dengan unsur hubungan hukum.
Ā
Terdapat dua strategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman, yaitu patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum.
Ā
Patokan umum merupakan patokan yang bersifat formal. Apabila seseorang telah mengaku beragama Islam, maka terhadapnya telah melekat asas personalitas keislaman.
Ā
Sedangkan patokan saat terjadi hubungan hukum ditentukan berdasarkan dua syarat, yaitu
pada saat terjadi hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam; dan
hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.
Ā
Apabila kedua syarat telah dipenuhi, maka telah melekat asas personalitas keislaman terhadap kedua pihak. Sehingga, sengketa yang terjadi di antara pihak-pihak tersebut menjadi kewenangan peradilan agama.
Ā
Masih menurut Yahya Harahap, untuk menentukan asas personalitas keislaman bukan didasarkan atas agama yang dianut saat terjadinya sengketa, namun ditentukan oleh dasar hukum yang menjadi landasan saat hubungan hukum berlangsung.
Ā
Baca juga:
Ā
Perceraian Pasangan yang Berpindah Agama
Berdasarkan pertanyaan Anda, kedua belah pihak melakukan pernikahan berdasarkan agama Islam dengan dokumen-dokumen pernikahan secara Islam (dicatat oleh Kantor Urusan Agama).
Ā
Meskipun di kemudian hari kedua belah pihak telah pindah agama secara Katolik (yang tidak dilaporkan), terhadap kedua belah pihak telah melekat asas personalitas keislaman, berdasarkan patokan saat terjadi hubungan hukum.
Ā
Peralihan agama dari suami, istri, maupun keduanya tidak menggugurkan asas personalitas keislaman itu.
Ā
Dengan demikian tidak menjadi soal apakah salah satu atau kedua belah pihak telah berpindah dari agama Islam.
Ā
Sengketa yang terjadi di kemudian hari (dalam kasus ini adalah perceraian) menjadi kewenangan peradilan agama.
Ā
Oleh karenanya tepat apabila perceraian kedua belah pihak diajukan kepada pengadilan agama.
Ā
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
Referensi:
M Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Ā
[2] Alinea kedua Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006